www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
19 Organisasi Masyarakat dan Organisaai Kepemudaan Riau Deklarasi Anti Money Politic
Editor: Indra | Sabtu, 21-11-2020 - 21:05:26 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan, RIAUkontraS.com - Hari Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Kepala daerah Tahun 2020 tinggal 18 (delapan belas) hari lagi. Suhu politik terasa semakin memanas, angka Pelanggaran semakin meningkat dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menjadi dasar munculnya semangat bersama 19 Organisasi Masyarakat dalam.mendeklarasikan gerakan anti money politic. Deklarasi dibacakan dan ditandatangani di depan Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda.  Deklarasi ini menandai meningkatnya Partisipasi masyarakat terhadap Pengawasan Pilkada di Riau.

Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu Anti Money Politic Provinsi Riau dilaksanakan di Balai Seminai Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berharap dengan deklarasi ini Partisipasi masyarakat meningkat dengan bersama-sama menolak Money Politic dan bersama sama ikut mengawal proses Pilkada serentak di Riau.

Usai Deklarasi seluruh organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan bersama-sama menandatangani pernyataan yang berisikan Tolak dan Lawan Money Politic, ikut mengawal Pilkada 9 Kabuoaten/ Kota di Provinsi Riau, tidak membenarkan Money Politik sebagai sarana meraih simpati Pemilih, mengajak pemilih untuk menentukan Pilihannya secara cerdas, mendukung kegiatan Pengawasan dan penanganan pelanggaran serta menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah.

 Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan yang melaksanakan Deklarasi yaitu Lembaga Adat Melayu Riau, Pemuda Muhammadiyah Riau, GP Ansor Riau, BADKO HMI Riau, KNPI Riau, Pemuda Pancasila, Koordinator Wilayah 13 GMKI, IMM Riau, Pagar Nusa Riau, PSHT Riau, Koordinator BEM se-Riau, PKC PMII Riau Kepri, KAMMI Riau, PWI Riau, FKDM Riau, BMRB Riau, FPK Riau, GMNI Riau dan PMKRI.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan harapan bahwa “Deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun kita semua yang telah mendeklarasikan anti money politic ini benar-benar bisa menolak money politic dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang ini agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di Provinsi Riau” harapnya.

Ketua Banser Riau, Purwaji juga menyampaikan “jangan sampai organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang mendeklarasikan anti money politic ini sampai melanggar dan diproses oleh penegak hukum karena melanggar aturan dalam Pemilihan Kepala daerah” tegasnya.

Dihadapan Forkompinda Provinsi Riau dan 19 organisasi Masyarakat serta Organisasi Kepemudaan Riau, Rusidi menyampaikan dengan Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu anti Money Politic ini memunculkan harapan baru yaitu Zero Money Politic di Provinsi Riau khususnya.

"Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak Money Politic oleh seluruh masyarakat, cita-cita kita untuk mewujudkan Pemilu yang berkulitas dan berintegritas dengan harapan baru Zero Money Politic." tuturnya.

Rusidi menyadari jika pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Oleh sebab itu perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.

Ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggrakannya kegiatan ini.

Dimana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat."

Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan Pasal 131 ayat 2 yakni Pengawasan di setiap tahapan, Pendidikan politik bagi pemilih,  Survey atau jajak pendapat, Penghitungan cepat Pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat. 

"Deklarasi anti Money Politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat." tutur Rusidi.

Selanjutnya  Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjend Tabana Bangun menegaskan “jika ada pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah mari sama-sama kita lawan, kita semua yang menandatangani Deklarasi ini khususnya dan semua masyarakat umumnya wajib melawan Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi” ujarnya.

Selanjutnya, sambutan Gubernur Riau yang diwakili oleh asisten I Jenri Salmon Ginting berharap dalam Pilkada serentak Tahun 2020 khususnya di Riau bisa lebih berkualitas dari Pemilihan-Pemilihan sebelumnya.

“jika ada laporan Pelanggaran diharapkan dapat ditindak tegas baik oleh Pengawas Pemilu dan juga oleh Penegak Hukum” tegas Jenri saat membacakan sambutan Gubernur Riau.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama tepat pukul 12.00 WIB sesaat sebelum azan zuhur berkumandang.

Sumber : Bawaslu Riau

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 19 Organisasi Masyarakat dan Organisaai Kepemudaan Riau Deklarasi Anti Money Politic
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved