www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Pengedar Jenis Sabu-Sabu Warga Sorek Satu Di Tangkap Polisi
Editor: Indra | Sabtu, 24-10-2020 - 19:35:10 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan, RIAUkontraS.com - Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu - sabu di bilangan Jalan Lintas Timur (Jalinim), Desa Lubuk Terap, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kemarin." 24/10/2020.

"Pengedar yang diamankan polisi seorang pria berinisial RZ umur 40 tahun, warga Kampung Baru, RT 3 RW 4, Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tak cuma itu, polisi mengamankan barang bukti berupa1 paket narkotika jenis sabu - sabu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion hitam BM 3630 IQ serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp300 ribu," ujar Kesubang Humas Polres Pelalawan, IPTU Edi Haryanto, kepada katakabar.com, pada Sabtu (24/10) siang.

Diceritakan IPTU Edi, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat. Pasalnya di bilangan Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Pangkalan Kuras, sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lokasi. Terus melihat terduga pelaku, tak mau target operasi lolos dilakukan penyergapan dan penangkapan. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku ini statusnya pengedar dan kita jerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.

Sumber : katakabar.com - Sahdan

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pengedar Jenis Sabu-Sabu Warga Sorek Satu Di Tangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved