Pengedar Jenis Sabu-Sabu Warga Sorek Satu Di Tangkap Polisi
Editor: Indra | Sabtu, 24-10-2020 - 19:35:10 WIB
Pelalawan, RIAUkontraS.com - Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu - sabu di bilangan Jalan Lintas Timur (Jalinim), Desa Lubuk Terap, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kemarin." 24/10/2020.
"Pengedar yang diamankan polisi seorang pria berinisial RZ umur 40 tahun, warga Kampung Baru, RT 3 RW 4, Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Tak cuma itu, polisi mengamankan barang bukti berupa1 paket narkotika jenis sabu - sabu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion hitam BM 3630 IQ serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp300 ribu," ujar Kesubang Humas Polres Pelalawan, IPTU Edi Haryanto, kepada katakabar.com, pada Sabtu (24/10) siang.
Diceritakan IPTU Edi, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat. Pasalnya di bilangan Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Pangkalan Kuras, sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lokasi. Terus melihat terduga pelaku, tak mau target operasi lolos dilakukan penyergapan dan penangkapan. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket," jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini statusnya pengedar dan kita jerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Sumber : katakabar.com - Sahdan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :