www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Masyarakat Melalui Organisasi Gemantara Raya Akhirnya Somasi RSUD Kota Dumai
Editor: Indra | Rabu, 21-10-2020 - 13:29:20 WIB


TERKAIT:
   
 

Dumai, RIAUkontraS.com - Masyarakat melalui organisasi yang berbadan hukum atau lembaga sosial kontrol yang berperan dalam segala aspek kehidupan warga negara, Gerakan Masyarakat Nusantara Raya yang di singkat menjadi (Gemantara Raya) terus berkiprah maju dalam mendampingi, mengawal, mengawasi dan atau mengontrol program pemerintah di seluruh bumi Nusantara akhirnya menerbitkan surat peringatan (Somasi) kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai akibat dugaan pengelolaan dan pengolahan limbah B3 infeksius yang terkesan asal asalan. Rabu, 21 Oktober 2020.

Sekretaris Jenderal Gemantara Raya yang tidak asing namanya dalam pengungkapan beberapa kasus yang bertentangan dengan peraturan, dan program pemerintah, mengimplementasikan program kepentingan umum, bahkan selalu turut suport dalam tegaknya supremasi hukum juga akrab disapa Rudy Andika dalam keterangan persnya membenarkan adanya surat peringatan kepada rumah sakit tersebut di Pekanbaru Riau Selasa(red).

Menurutnya surat somasi masyarakat melalui organisasi yang berlegalitas, berkwalitas, serta telah berkibar dalam memberdayakan masyarakat di segala hal. Termasuk kesehatan khususnya masyarakat tempatan atas dampak kesewenangan pihak rumah sakit yang mengelola dan membuang limbahnya tidak benar, terlebih limbah B3 infeksius yang sangat berbahaya dan mengancam kehidupan, lingkungan yang berakibat fatal.

Di rumah sakit umum daerah kota dumai contohnya. beberapa hari terakhir kita melakukan investigasi sesuai dengan keadaan aktual limbah B3 di RSUD Kota Dumai, setelah kita kumpulkan beberapa dokumentasi serta temuan seterusnya kita konfirmasi ke pihak rumah sakit, namun balasan konfirmasi dan klarifikasi kita justru pihak rumah sakit  pura pura bertanya. Padahal mereka sendiri paham ketidak benarnya pengolahan limbah B3 disana  membahayakan dan tidak sesuai aturan semestinya."tutur Sekjend"

Keterangan yang sama dari Pimpinan Kantor Legal Consultants Hukum & Patrners Andi-Jamil (Ifriandi, SH), juga sebagai salah satu  kuasa hukum Gemantara Raya membenarkan adanya somasi tersebut. Ini pertanggung jawaban dan klarifikasi yang dibutuhkan oleh klien kami adalah suatu kewajiban rumah sakit demi kepentingan umum dan kepentingan hukum masyarakat. "jelasnya"

Dalam rangkaian kepentingan hukum klien kami juga harusnya pihak rumah sakit terkait menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik, dan wajib menyungguhkan informasi yang tepat, aktual serta tidak pura pura tidak tau masalah. Oleh karenanya kami memperingatkan mereka agar memberikan kejelasan sesuai temuan dan telah di paparkan dalam surat konfirmasi atau klarifikasi klien kami sebelumnya. "tutupnya"

Sementara kepala rumah sakit umum daerah kota dumai Ridhonaldi saat di konfirmasi saat surat klarifikasi hingga saat ini masih memblokir nomor media yang minta klarifikasi. Sehingga wartawan dari tim Gemantara Raya akhirnya hanya bisa berkomunikasi dengan Kasinya.(Rls/Media Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Masyarakat Melalui Organisasi Gemantara Raya Akhirnya Somasi RSUD Kota Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved