www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Diduga Tabrak Undang-Undang Migas, Berikut Aksi SPBU Nakal 14.2836109
Editor: KEND ZAI | Selasa, 29-09-2020 - 10:39:28 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Kembali terjadinya dugaan SPBU dan Mobil Tanki yang diduga lakukan penjualan BBM Bersubsidi jenis Premium pada oknum yang tidak bertangunggjawab, dengan melangsir secara terang-terangan kesalah satu SPBU secara tidak wajar.

Dugaan tersebut ditemui Team DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Provinsi Riau, saat melintasi Jl Lintas Timur, Kerinci Kabupaten Pelalawan menuju Rengat. Selasa (29/09/2020).

Tampak terlihat oleh Team DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau salah satu Unit Mobil Tanki Merah Putih yang diduga milik PT Elnusa dengan BM 8464 MU, diduga sedang asyik melakukan aktifitas kencing Minyak bersubsidi jenis Premium dari Tangki ke Ember Chat untuk dicurahkan kedalam  Baskom Hitam disalah satu SPBU bernomor 14.2836109 yang berlokasikan Jl Lintas Timur Kerinci KM 78 Kabupate. Pelalawan

Aksi tersebut diatas diduga tindakan Kongkalikong antara SPBU 14.2836109 dengan oknum Unit Tangki yang diduga milik PT Elnusa, dugaan aksi terang-terangan kencing BBM sebagaimana Visual Video dan Photo yang didapatkan oleh Team PJI-Demokrasi Provinsi Riau dilapangan.

Akan dugaan tindakan tersebut diatas, diduga pihak SPBU 14.2836109 bersama oknum supir Tangki yang mengangkut BBM bersubsi berjenis Premium diduga tabrak dan tunggangi Undang-Undang No 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 23 dan pasal 55.

Namun apakah SPBU Nakal , dan oknum PT Elnusa dapat dijerat Pidana sebagaimana bunyi pasal 23 poin (b) yang berbunyi : " Pengangkutan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliyar.

Dan pasal 55 berbunyi : " Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau/Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah di Pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliyar."

Haris yang diduga sebagai Pengawas SPBU 14.2836109 tidak dapat dijumpai, untuk dilakukan konfirmasi terkait temuan yang diperoleh team DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau. Untuk dipertanyakan apakah pihak SPBU dapat menerima BBM bersubsidi jenis Premium dengan melakukan penampungan menggunakan ember chat lalu dipindah ke Ember hitam?.  ...(Bersambung)

KEND ZAI

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Tabrak Undang-Undang Migas, Berikut Aksi SPBU Nakal 14.2836109
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved