www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai
Editor: | Sabtu, 19-09-2020 - 15:08:07 WIB


TERKAIT:
   
 

DUMAI –Riau kontras.com -  Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai. MI (23) dan HD (28) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dibekuk di Jalan Suka Damai RT. 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (18/09).

Saat dikonfirmasi, Sabtu (19/09), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Iskandar membenarkan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Aksi Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka MI (23) dan HD (28) disebuah Warung Jalan Suka Damai RT. 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan pada Jumat (18/09) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, berhasil diketahui oleh Pemilik Warung yang terbangun dari tidur usai merasakan ada yang menyentuh ataupun menyenggol kakinya, kemudian melihat ada seseorang yang sedang jongkok seolah hendak berusaha mengambil sesuatu.

“Penangkapan bermula saat Aksi Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka MI (23) dan HD (28) berhasil diketahui oleh Pemilik Warung yang terbangun dari tidur dan kemudian meneriaki serta mengejar Tersangka yang berlari hingga Ujung Batas Cor-coran Jalan Utama Suka Damai, Pemilik Warung mendapatkan perlawanan oleh Tersangka yang menggunakan pisau dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di lengan kiri,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi IPTU Iskandar.

Mendapati laporan kejadian tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama-sama Warga Setempat lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI (23) dan HD (28) serta mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note 5 Pro warna Putih Gold milik Pemilik Warung yang telah dicuri oleh Kedua Tersangka, 1 (satu) buah Obeng warna Putih, 1 (satu) buah Tang warna Orange, 1 (satu) buah Gembok warna Kuning,1 (satu) buah Pisau dan 1 (satu) buah Tas Samping warna Hitam. Atas kejadian tersebut Pemilik Warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), kini Tersangka MI (23) dan HD (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah berada di Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka MI (23) dan HD (28) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Editor : Raja Marpaung

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved