www.riaukontras.com
| ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang Pengedar Narkoba sejenis Shabu
Editor: | Minggu, 30-08-2020 - 10:08:52 WIB


TERKAIT:
   
 

Dumai -Riau kontras.com-  Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Jumat (28/08).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH Alias IP (32) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

JH Alias IP (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu seberat 124,03 (Seratus Dua Puluh Empat Koma Nol Tiga) Gram, Uang Tunai senilai Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 7A warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A92 warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) set Plastik Bening, 1 (satu) buah Dompet warna Putih dan seperangkat Alat Hisap Shabu (Bong).

Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat,  tentang adanya pengedar narkotika jenis shabu di kelurahan Bagan Besar.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jln. Sukarela, Rt. 019, kelurahan Bagan Besar, kec. Bukit Kapur,  selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan Rumah, pada saat digeledah ditemukan Barang Bukti berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu seberat 124,03 g (Seratus Dua Puluh empat koma nol tiga Gram), selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K membenarkan penangkapan Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka JH Alias IP (32) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JH Alias IP (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Editor : Raja Marpaung

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang Pengedar Narkoba sejenis Shabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved