www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Sleman
Polres Sleman Bekuk IRT Kurir Shabu
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 25-08-2020 - 13:06:56 WIB


TERKAIT:
   
 

SLEMAN, RIAUKontraS.com - Satuan Narkoba Polres Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga asal Lampung berinisial RM yang berprofesi sebagai kurir sabu. 

Kasat narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Donny Hendrawan didampingi KBO narkoba Iptu Farid dan Kanit 1 narkoba Ipda Alvin beserta Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta saat menggelar jumpa pers mengatakan, tersangka yang berusia 40 tahun itu ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 22.45 Wib  di Boyolali, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan adalah kurir narkoba dari Jakarta. Menurut informasi yang kami dapatkan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Yogyakarta," kata Andhyka Selasa 25 Agustus 2020 di Mapolres Sleman.

Dikatakan Kasat narkoba, mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba diwilayah Yogya selanjutnya kami melakukan penyelidikan. 

"Sehingga RM dapat diamankan diwilayah Boyolali. Dari tersangka RM dapat diamankan sebanyak 526 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan bungkus kemasan teh hijau dengan merek Guan Yin Wang," ujarnya.

Menurut Andhyka, dengan penangkapan sebanyak 526 gram sabu-sabu ini diasumsikan dapat menyelamatkan 5.260 jiwa anak bangsa.

Untuk tersangka, lanjutnya, saat ini dia mendekam dibalik jeruji besi Polres Sleman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal  114, 112  dan 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Wi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Sleman Bekuk IRT Kurir Shabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved