www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Sat Reskrim Polsek Kateman Kembali Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Editor: Made Waruwu | Selasa, 04-08-2020 - 21:05:34 WIB


TERKAIT:
   
 

KATEMAN, RIAUKontraas.com - Sat Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RM (24) diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Selasa (04/08/2020).

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melaui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno menyebutkan bahwa Pada hari Senin tanggal (03/08/ 2020) sekira pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kateman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RM  sering melakukan transaksi Narkoba.

Kemudian informasi tersebut di laporkan kepada Kapolsek kateman.kemudian  kapolsek kateman KOMPOal Imron  Teheri, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Lanjut, AKP Warno menjelaskan
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 anggota Opsnal Reskrim Polsek kateman yang di pimpin oleh Panit  Reskrim IPDA Hendra Gunawan SH, langsung melakukan penangkapan terhadap sdr.RM , setelah sdr.RM  berhasil diamankan selanjutkan anggota Polsek kateman memanggil Ketua RT dan saksi lainnya dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti:

 1. Diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus ukuran sedang yang terbungkus palstik bening.
2. Diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 bungkus ukuran kecil yang terbungkus palstik bening.
3. 1 (satu) tas pinggang merk aiger warna dongker kombinasi hitam putih.

4. 1 (satu) dompet warna hitam.
5. 1 kantong plastik yg berisikan plastik bening ukuran kecil.
6. 1 (satu) unit HP Samsung A20 warna hitam,
7. Uang tunai sebesar Rp. 9.232.000,- (sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian Sbb :
- Pecahan 100.000,- sebanyak = 64 Lembar.
- Pecahan 50.000,- sebanyak = 56 Lembar.
- Pecahan 10.000,- sebanyak = 2 Lembar.
- Pecahan 5.000,- sebanyak = 2 Lembar.
- Pecahan 2000,- sebanyak = 1 Lembar.

Berat barang bukti Shabu : 10,10 gram

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek kateman guna penyelidikan lebih lanjut.

Sandi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sat Reskrim Polsek Kateman Kembali Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved