www.riaukontras.com
| Sambut Hari Jadi Bengkalis ke-512, Goro Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan Desa Tetap Bersih | | Bupati Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit Ranai | | Dukung Fasilitas Trasportasi Bupati Serahkan 6 Mobil Bagi Dokter Spesialis RSUD | | Pj Kades Instruksi MPB untuk Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Desa Senggoro | | Rehab Lapangan Tenis Batu Ampar Abaikan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 | | Keren..! Sekretariat DPRD Lakukan Rapat Finalisasi Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke - 512
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 Juli 2024
 
Simpan Senjata Api Ilegal di Tangkap Polisi
Editor: | Rabu, 29-07-2020 - 18:40:54 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Polsek lima puluh berhasil menangkap seorang pelaku penyimpan atau pengguna senjata api di jalan hangtuah pekanbaru, selasa 28/7/2020.

Penangkapan seorang pelaku pengguna dan penyimpan senjata api berinisial YA (31) yang beralamat di jalan hangtuah kecamatan tenayan raya kita pekanbaru.

YA (31) ditangkap dirumahnya di jalan  hangtuah kecamatan tenayan raya kota pekanbaru, pada hari Kamis 23/7/2020 pukul 23.30 wib, penangkapan diawali dengan adanya laporan masyarakat terhadap YA yang disampaikan kepada kapolsek lima puluh Kp Sanny Handityo, kapolsek lima puluh memerintah tim opsnal untuk  menangkap pelaku YA .

Dalam penangkapan dilakukan tindakan kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku YA , dalam penggeledahan itu ditemukan 3 (tiga) unit senjata api yaitu: jenis revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir, amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir, 1 ( satu)pucuk senjata api jenis sormidt osthem/rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam, dan 1 ( pucuk) senjata api jenis colt's 5.5 mm warna silver dilengkapi 1(satu) buah magazine, 1 (satu)butir amunisi 5,5 mm  1( satu)butir selongsong  peluru 5,5 mm, dan 1 plastik spare part senjata.

Setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA ternyata ketiga pucuk senjata api itu bukan milik YA melainkan milik kliennya yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api itu, kemudian senjata api dikembalikan kepada YA namun pemilik sebenarnya tidak kunjung datang.

YA sudah lama dalam penyelidikan polsek lima puluh, Ya bekerja di perusahaan swasta dan kini sudah di PHK dari pekerjaannya, ada penawaran buat YA untuk memperbaiki senjata dan tawaran itu diterima YA sehingga YA berlajar memperbaiki senjata melalui Youtube, ujar kapolsek.

YA seorang residivis pengguna narkoba tahun 2019 dan saat ditangkap dilakutan tes urine dengan hasil positif.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat(1) UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara,"tambah kapolsek.


Sumber: Humaspolresta / Indra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Simpan Senjata Api Ilegal di Tangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved