www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
SPBU 14283691 Didesa Okui Jual BBM Bersubsidi Dijiregen, Lsm Gerak Minta Penegak Hukum Bertindak
Editor: | Selasa, 21-07-2020 - 18:21:26 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan, riaukontras.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum / No 14283691 di daerah Desa Ukui 2, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur, Diduga sering kali melayani pengisian jerigen skala besar-besaran setiap hari hingga malam hari,  Ironisnya aktifitas tersebut tanpa ada pengawasan dari Aparat Penegak Hukum Kabupaten pelalawan provinsi Riau maupun dari pihak pertamina.

Pada saat Awak media ini ke lokasi SPBU No 14283691, beberapa hari belakangan ini, terlihat adanya beberapa warga sedang menunggu antrian pengisian Bahan Bakar Minyak/BBM Jenis Premium dan solar di SPBU tersebut dengan Jerigen.

Terkait aktifitas pengisian Jerigen tersebut, wartawan meminta tanggapan Ketua Lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Riau (LSM Gerak- Indonesia) Emos Gea menanggapi bahwa, ini sudah jelas tidak diperbolehkan SPBU melakukan pengisian Jiregen dengan skala besar bahkan sanksi pun sudah menanti bagi SPBU yang masih membandel melakukan pengisian BBM melalui Jerigen.ungkap Emos

Dijelaskan Emos, bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak / BBM serta Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral / ESDM No 18 Tahun 2011, Tentang Kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak / BBM Premium dan Solar secara eceran menggunakan jerigen.

Serta berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Khususnya dalam Pasal 55, orang yang menjual Premium dan Solar bersubsidi secara ” ILEGAL ” bisa didenda sebesar Rp 6 M (Enam Milyar rupiah) dan dihukum kurungan 6 (Enam) tahun penjara. Tegas Emos

Kita dari Lsm Gerak Indonesia Riau meminta penegak hukum yang ada di Riau khususnya Polres Pelalawan agar segera menindak SPBU No 14283691 di daerah Desa Ukui 2, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur, yang menjual Jiregen dengan skala besar, akibatnya SPBU tersebut sering Kosong.

Juga mengharapkan kepada Pertamina agar memberikan sanksi tegas kepada SPBU No 14283691 di daerah Desa Ukui 2, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur, yang masih membandel menjual BBM Bersubsidi secara Illegal dengan cara melayani pengisian Jiregen dengan skala besar, mintanya.

Bahkan kita dari Lsm Gerak Indonesia Riau akan segera membuat laporan secara resmi kepada pihak penegak hukum yang ada di Riau, seperti Polda Riau dan juga nantinya kepada Polres Pelalawan, tutup Emos

Ketika wartawan ini melakukan konfirmasi kepada Dani, Humas SPBU No 14283691 di daerah Desa Ukui 2, mengatakan bahwa, Serasa saya SPBU bukan saya saja yg berdiri di indonesia ini...dan Jd bpk mau naikan berita nya...spbu mna aja pak yg mau dinaikan?, seakan Dani mengatakan bahwa bukan hanya SPBUnya saja yang melakukan hal tersebut.

Team

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • SPBU 14283691 Didesa Okui Jual BBM Bersubsidi Dijiregen, Lsm Gerak Minta Penegak Hukum Bertindak
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved