www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Kades Hilibadalu Terima Gaji Doble 40,5 Juta, Saya Tidak Tau Kalau Ada Aturan Bupati Yang Melarang
Editor: | Rabu, 08-07-2020 - 22:53:06 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS, RIAUKontraS.com - Dengan sejumlah pemberitaan yang ditayangkan dibeberapa Media Online, Media elektronik yang berisi dengan bantahan Kepala Desa Hilibadalu dimana Kades Hilibadalu mengatakan bahwa dia hanya mengambil gaji 30 juta bukan 38 juta dan baja ringan yang 60 batang dan sisa besi yang dibelanjakan benar ada dirumah. Rabu, 8/7/2020.

Sehingga Wakil Ketua BPD Hilibadalu angkat bicara dalam pernyataan Kades tersebut. Wakil ketua BPD yang berinisial SL menyampaikan kepada awak media bahwa, “pernyataan Kades tersebut dalam prinsip-Nya sah-sah saja dia (kades) melakukan bantahan terhadap laporan masyarakat atas dirinya, baik melalui media ataupun melalui jalur hukum lainnya, akan tetapi perkara ini lagi berproses dan ini baru di audit oleh instansi inspektorat Kabupaten Nias, sehingga penilaian itu masih belum kita tau bahwa dia (kades,red) benar atau salah. Tapi anehnya Kades mampu menyatakan bahwa dia tidak bersalah, dan malahan dia mengungkapkan kata tentang penyesatan, jadi menurut saya ini perlu diklarifikasi atau di luruskan supaya jangan menyesatkan masyarakat.” Jelas SL.

Lanjut SL, “unsur BPD dan Pemdes bersama masyarakat sudah beberapa kali melakukan mediasi supaya dilakukan pembenahan dari tanggal 4 Maret, tanggal 9 Maret, tanggal 15 Maret, tanggal 19 Maret namun tidak pernah mencapai titik kesepakatan karena setiap dilakukan pertemuan Kasi Kesra dan kades secara bergantian tidak menghadiri Pertemuan.”

Lanjut pada tanggal 19 Maret 2020 kades membuat laporan realisasi, dan wakil BPD bertanya kepada beliau (Kades) atas dasar apa membuat laporan realisasi sedangkan Kasi Kesra tidak ada, jadi disitulah terjadi tanya jawab antara BPD dan Kepala Desa, sehingga pada pertemuan tersebut BPD dan kades bersama masyarakat menolak atau tidak menyetujui kegiatan desa tahun 2019 dengan alasan karna tidak sinkronnya kegiataan yang dibidangi oleh Kasi Kesra.

Pada pertemuan tersebut yang dihadiri oleh pendamping desa, unsur BPD, Kepala Desa, seluruh perangkat desa dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat dengan bersama-sama tidak menyetujui laporan Realisasi penggunaan DD tahun 2019 yang dibuat dalam berita acara ditanda tangani oleh Kepala Desa, unsur BPD dan perwakilan masyarakat.

Dengan Adanya penolakan laporan pertanggungjawaban tersebut sangat disayangkan pernyataan Kepala Desa kepada BPD, “ok kita lihat saja nanti siapa yang salah, palingan masuk penjara,” jadi kami BPD tidak bisa berbuat apa-apa karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kades tidak memberikan kepada BPD, ujar Soziduhu Lombu

Dia menambahkan, “dikatakan Kades hanya 7 orang yang melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Hilibadalu, tetapi kenyataannya 198 orang yang menandatangani laporan masyarakat disertai nomor induk kependudukan (NIK). Jadi masyarakat menilai pernyataan Kepala Desa Hilibadalu di dalam pemberitaan media online adalah suatu pembohongan publik. Pada saat RDP di DPRD Kabupaten bersama Camat, Dinas PMD, Inspektorat dan masyarakat, disitulah kami BPD baru tau semua bahwa ada kelebihan baja ringan sebanyak 60 batang yang tersimpan dirumah Kades, keramik 17 kotak yang masih belum terpakai. Setelah ada pemeriksaan dari inspektorat datang ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan disitu kami tau lagi bahwa ada beberapa item barang yang dibelanjakan dari 2018 belum terpakai. Tahun 2019 belum dibuat berita acara tentang barang yang belum terpakai, apakah barang yang tersisa di 2018 sudah dipakai di 2019 atau tidak, dan sampai sekarang belum ada berita acaranya. Dan menurut pengakuan Suplaiyer bahan material UD. CANDRA SPJ untuk Dana Desa T.A 2019 belum ditandatanganinya,” Jelas Sozi Lombu.

“Inspektorat telah memanggil dan memeriksa kami (BPD) pada tanggal 29 Juni 2020 lalu, Kami (BPD) sudah menjelaskan tentang pengambilan dua sumber gaji (Gaji ASN dan Kepala Desa), saya selaku wakil ketua BPD sudah mengingatkan beliau untuk tidak mengambil gaji dari dua sumber, tapi beliau mengatakan bahwa tidak dilarang, ketika ketahuan maka akan dikembalikan. Tapi anehnya, kenapa laporan/SPJ bisa diterima Dinas PMDK dan Bapak Bupati Nias, sedangkan hal itu sudah ada dilaporan bahwa telah menggunakan gaji tersebut dari 2018 sampai 2019 satu tahun penuh”, tutur Soziduhu Lombu.

Harapan Kami BPD dan masyarakat Desa Hlibadalu, “Inspektorat Kabupaten Nias adil dan tegas memproses laporan masyarakat Desa Hilibadalu, sehingga peruntukkan Dana Desa tepat sasaran dan bisa menjadi pembelajaran di 170 Desa yang ada di Kabupaten Nias. Dan bila Inspektorat melalaikan laporan kami ini, maka ratusan warga Desa Hilibadalu siap turun mempertanyakan dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Inspektorat Kabupaten Nias”, tegasnya mengakhiri.

Tokoh masyarakat mewakili masyarakat Desa Hilibadalu yang berisial AL mengatakan, “supaya penyalagunaan wewenang atas Dana Desa dan ADD oleh Pemerintahan Desa Hilibadalu di ungkap aparat penegak hukum maupun Tim audit Inspektorat secara jelas dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kami masyarakat menilai pernyataan Kepala Desa di media Online terlampau terburu-buru, bukan mendingikan hati Kami masyarakat, malah kekecewaan karena masalah ini sedang dalam proses hukum. Kami percaya Inspektorat adil dan mampu mengusut tuntas kasus ini, sehingga jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka menjadi pelajaran berharga kepada Kepala Desa Hilibadalu secara khusus dan Kepala Desa lainnya. Seperti Instruksi bapak Presiden RI mengatakan “awasi dan laporkan penyalagunaan ADD/DD”, dasar itulah sebagai masyarakat peduli dengan Desa Kami.”

Salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa, “kami masyarakat Desa Hilibadalu menyampaikan dan mohon kepada pihak pemerintah dan penegak hukum supaya masalah didesa Hilibadalu cepat terselesaikan dan pada intinya berapapun angka dalam Rupiah penyelewengan DD dan ADD baik dalam bentuk pengambilan siltap ataupun penggelembungan HOK dan belanja barang, kami Masyarakat Desa Hilibadalu Kec. Sogaeadu berharap proses pelaporan ini berjalan dengan baik karna kami masyarakat tidak ragukan indenpensi pemerintah baik inspektorat, kejaksaan.”

Menurut masyarakat Desa Hilibadalu menilai ratusan juta rupiah kerugian Negara pada laporan mereka, tapi Kita menunggu hasil LHP dari Inspektorat Kabupaten Nias.

Dari hasil Konfirmasi awak media kepada Kades Hilibadalu mengatakan, “bahwa bukan hanya Rp. 30 jt siltap (penghasilan tetap) yang saya (kades) terima tapi Rp. 40,5 jt. Sebelumnya kenapa saya mengambil hak siltap karna sudah sesuai juknis. Dan saya (kades) tidak tau ada peraturan Bupati (Perbup) yang melarang bahwa tidak boleh mengambil 2(dua) siltap yang bersumber dari APBD maupun APBN.”

Lanjut Kades menyampaikan bahwa belanja barang seperti : Baja ringan, besi dll masih ada dan bisa dipertanggung jawabkan.

Ditambahkan Kades, “sebelumnya saya seorang ASN atau pegawai negeri sipil dan sekarang saya sebagai Pj Kades Hilibadalu. Mengenai Perbup tentang pengelolaan DD dan ADD saya tidak tau karna tidak pernah dikasih atau diberikan kepada saya sebagai Pj Kades oleh Atasan saya baik dari kecamatan maupun Dinas PMD. Seterusnya pada pengajuaan APBDes untuk verifikasi ditingkat kecamatan maupun ditingkat Kabupaten tidak pernah ada teguran bahwa pengambilan siltap di ADD yang bersumber APBD tidak diperbolehkan.”

Dari pernyataan Kades Hilibadalu sangat disayangkan bahwa Kades Hilibadalu hanya Pj Kades. Salah satu tokoh masyarakat yang berinsial SIG mengatakan bahwa Kades Hilibadalu Ling lung dan bodoh karena dia (Kades) tidak tau tupoksinya, masa dia Pj Kades sedangkan tahun 2018 dia yang memenangkan pemilihan Kades dan telah dilantik oleh Bapak Bupati Nias pada bulan Agustus tahun 2018. Saya sebagai masyarakat bertanya kenapa seorang ASN ini di pertahankan oleh Pak Bupati yang tidak tahu menahu Tugas dan Tupoksinya.

Dari pantauan Media, Inspektorat Kabupaten Nias telah memanggil dan memeriksa masyarakat pelapor, terlapor dan BPD Hilibadalu. Sampai berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Nias sebagai pengaudit masih belum di konfirmasi awak media.

Pewarta : KEND ZAI / Team



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kades Hilibadalu Terima Gaji Doble 40,5 Juta, Saya Tidak Tau Kalau Ada Aturan Bupati Yang Melarang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved