www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Ketua Fraksi Golkar Desak Penegak Hukum Proses Dugaan Karlahut PT Arara Abadi
Editor: | Senin, 06-07-2020 - 16:50:02 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan, RiauKontras.com -  Terkait Peristiwa kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karlahut) yang di duga berada di lahan konsesi PT Arara Abdi ( Anak Perusahaan Sinar Mas Group), pada Minggu (28/6/2020) yang lalu, hingga sekarang belum ada penindakan hukumnya.

Merujuk kepada  beberapa kejadian karlahut yang melibatkan perusahaan sebelumnya pihak penegak hukum begitu cepat turun tangan dan memproses kejadian tersebut, malahan tidak butuh waktu lama, langsung ada tersangka baik corporasi atau perorangan.

Dinilai lambanya pihak berwenang untuk memproses karlahut di lahan konsesi PT Arara Abadi ini, membuat wakil ketua komisi II DPRD Pelalawan, Baharuddin, SH, merasa geram dan meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita minta aparat penyidik untuk segera melakukan penyelidikan, karena semua perusahaan itu sama di mata hukum," tegas Baharuddin, kepada awak media, Senin ( 6/7/2020).

Lanjut Bahar,  kebakaran yang terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau itu,  diduga ada unsur kesengajaan, hal itu berdasarkan fakta lapangan yang kita lihat.

"Kita berharap, agar penegakkan hukum bisa satu persamaan baik dari korporasi atau perusahaan maupun masyarakat yang melanggar hukum yang menjadi atensi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini," kata Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, jadi diharapkan ada kejelasan tindakan hukum bagi setiap perusahaan yang tidak bisa mengamankan lahannya.

"Jangan hanya PT. SSS, PT. Adei, PT. PSJ, dan lainnya saja yang diproses. Siapapun itu, baik itu korporasi maupun warga masyarakat yang memang terlibat karhutla harus ditindak sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya. Jangan ada perbedaan," terang pria yang akrab disapa Bahar ini.

Seperti diketahui, pada pemberitaan di media ini sebelumnya, Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Fachruddin mengatakan bahwa lahan yang terbakar tersebut dari pandangan kasat mata lebih kurang seluas 20 Hektar.

Sementara itu, Kepala Desa Merbau Edi Maskur saat dijumpai di lokasi terjadinya Karhutla pada Selasa kemarin (30/6/2020) menegaskan bahwa lahan yang terbakar tersebut berada di areal konsesi PT. Arara Abadi yang dijadikan Tanaman Kehidupan bagi masyarakat Desa Merbau seluas 300 Hektar, dan baru dikerjakan oleh perusahaan sekitar 80 Hektar.(Dav)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua Fraksi Golkar Desak Penegak Hukum Proses Dugaan Karlahut PT Arara Abadi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved