www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Jakarta
Kuasa Hukum Nasabah Bank Bukopin Pertanyakan Kepastian Pencairan Dana
Editor: Muhammad Abubakar | Jumat, 03-07-2020 - 20:43:47 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Kuasa hukum dari beberapa orang nasabah Bank Bukopin akan mendatangi kantor pusat yang terletak di Jalan MT Haryono Jakarta Timur Selasa 7 Juli mendatang. Kedatangannya guna mempertanyakan kapan kepastian pencairan dana yang disimpan kliennya di bank sudah berdiri sejak tahun 1970 an itu.

"Saya sebagai kuasa hukum dari beberapa orang nasabah bank Bukopin akan datang ke kantor pusat guna mempertanyakan kapan kepastian hak klien kami bisa cairkan. Selama ini, jajaran direksi bank Bukopin hanya menjanjikan terus," kata kuasa hukum nasabah bank Bukopin Naldi N Haroen SH kepada wartawan Jumat 3 Juli 2020.

Lebih lanjut lanjut Naldi mengungkapkan, dana kliennya yang tersimpan di bank Bukopin hingga saat ini sekitar Rp 147 Miliar. Dana itu, lanjut Naldi berbentuk deposito dan tabungan.

"Ini bukan hokas lho. Selama ini kami sudah dijanjikan pencairan dana itu sejak bulan Maret lalu. Namun, faktanya dana itu tidak bisa dicairkan seluruhnya," tambah Naldi.

Menurut Naldi, dana nasabah yang disimpan di bank Bukopin itu merupakan hak kliennya yang seharusnya bisa dicairkan kapanpun. "Tapi mengapa bank Bukopin selalu membuat schedule untuk pencairan. Namun, schedule pencairan itu tidak pernah ditepati".

Naldi mengaku sudah berkali-kali berkomunikasi dengan jajaran direksi bank Bukopin. Mereka, kata Naldi selalu menjanjikan pencairan. Tapi faktanya, dana itu tidak bisa dicairkan.

"Hari Selasa tanggal 7 Juli mendatang pihak bank Bukopin sudah menjanjikan schedule pencairan dana nasabah kilen kami. Saya akan datang kesana, kita lihat mereka akan menetapi janjinya atau tidak," ucap Naldi.

Atas lambannya pencairan dana klienya Naldi menduga, bank tersebut kini dalam kondisi kesulitan keuangan. Faktanya, para nasabah bank Bukopin di seluruh Indonesia pun belum bisa mencairkan dananya dalam jumlah besar.

"Jumlah nasabah yang akan melakukan penarikan di bank Bukopin saat ini juga dibatasi. Ini ada apa sebenarnya?" ujar Naldi.

Dirinya meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa menyelidiki siapa debitur bank Bukopin yang terbesar.

"Apakah debitur itu macet atau tidak. Hal ini harus dibuka ke publik," tegasnya.

Naldi Haroen juga berharap, managemen serta pemegang saham bank Bukopin harus bertanggungungjawab atas kejadian ini. 

"Jangan hanya Direksi dan karyawan yang di jadikan bumper menghadapi nasabah. Bank Bukopin juga harus bisa kembali meyakinkan nasabah dengan bukti-bukti bahwa dana mereka aman dan bisa ditarik kapan saja," pungkas Naldi Haoren.

Penulis: Dwi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Nasabah Bank Bukopin Pertanyakan Kepastian Pencairan Dana
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved