www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
Editor: | Sabtu, 09-05-2020 - 17:13:27 WIB


TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, RIAUKontraS.com - Terkait laporan ditemukannya korban meninggal dunia dihotel wisata Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, Polres mengungkap kronologis kejadian.

Tersankanya Hsn (San) 51 thn, thionghua, budha, Wiraswasta, Jl. Ahmad yani RT 03 RW 03 Kel.kota Bengkalis, dan korban dilaporkan bernama SZ, 17 thn, islam, pelajar, wonosari Barat kec. Bengkalis.

Awalnya Polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda (17Th) meninggal dunia dihotel wisata Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut team reskrim dan narkoba polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka.

Dimana tersangka dan korban janjian di hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan dan didahului oleh penggunaan narkotika jenis ekstasi dengan menggunakan musik via hp(pakai Hansfree)," tulis rilis Kasub Bag Humas Polres Bengkalis.

Berdasarkan keterangan tersangka memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut, kemudian saat perempuan muda tersebut sedang kejang-kejang tersangka sempat pulang kerumah dijalan Ahmah Yani untuk mengambil obat jenis diazepam(psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan\minum obat tersebut.

"Namun setelah TSK memberikan Obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan tersangka langsung menghubungi ambulans dan setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia," tulisnya.

Selanjut team Sat Narkoba langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu.

Dari tangan tersangka disita satu HP warna merah milik korban(terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yg ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yg sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yg belum terpakai merek diazepam, kolor warna abu-abu milik tersangka, Minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 %
7.Susu bear brand(susu beruang), Urine, Hp android merk oppo dan hp senter warna putih merek samsung plus handsfree

Tersangka terjerat pasal :

- Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

- Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika

- Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.**indra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved