www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Dugaan Berita Bohong Covid-19, LBH-RAS Pertanyakan Perkembangan Laporan Kepada Kapolres Pelalawan
Editor: | Senin, 13-04-2020 - 17:26:16 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS. Com - Lembaga Bantuan Hukum -Riau Adil Sejahtera (LBH-RAS) melayangkan surat kepada Kapolres Pelalawan guna untuk mempertanyakan perkembangan Penanganan Perkara dugaan berita bohong yang diduga dilakukan departemen Wood Yard, PT.RAPP APRIL GROUP milik Taipan Sukanto Tanoto terkait informasi adanya di pangkalan kerinci positif Covid-19 yang dilaporkan empat tokoh masyarakat Pelalawan, tanggal  23 Maret lalu.

Ketua LBH-RAS Apul Sihombing SH. M.H mengatakan kepada Pesisirnews, senin (13 April 2020) dipangkalan kerinci " Kita dari LBH-RAS selaku pengacara publik menanyakan informasi perkembangan penanganan dugaan tindak pidana  penyebaran berita bohong(hoaxs)Covid-19 yang dilaporkan empat tokoh masyarakat melalui surat resmi dengan nomor 003/LBH-RAS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020.

Menurut Apul,ada 5 poin yang dipertanyakan LBH-RAS kepada Kapolres Pelalawan yaitu:

1.Apakah terhadap laporan tersebut,  dilakukan penyelidikan guna mengetahui tentang peristiwa yang dilaporkan?

2.Bahwa apabila telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilaporkan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan?

3.Bahwa apabila penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan terhadap laporan dimaksud,apakah penyidik telah menemukan pihak-pihak yang terus bertanggung jawab atas peristiwa yang dilaporkan?

4.Bahwa Menurut pemahaman kami perkara yang dilaporkan masuk kedalam kelompok delik murni,dimana peristiwa hukum tersebut telah menimbulkan keresahan dimasyarakat ditengah-tengah wabah pendemik virus covid-19 oleh karenanya publik berhak atas mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara.

5.Untuk itu kami mohon kepada bapak Kapolres dan jajaran penyidik agar dapat memberikan konfirmasi secara terbuka kepada masyarakat demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum tanpa pandang buluh terhadap semua warga negara.

" tujuan LBH-RAS menyurati Kapolres Pelalawan agar penanganan  perkara ini oleh penyidik berjalan sesuai dengan  prosedur dan transparan dimana setiap proses hukum harus ada hasil akhir atau ending dari setiap perkara yang dilaporkan, apakah SP3 atau Tahap2, ungkap Apul

Apul menjelaskan " Awal perkara ini bermula dari beredarnya ditengah masyarakat Surat bernomor WY 1-7/20-3-2020 dengan logo Riaupulp yang ditandatangani oleh Maneger Woodyard PT RAPP bernama Robert Sitorus dan Zulkifli Woodyard Departemen Head yang ditujukan kepada 4 perusahan kontraktor

Dimana pada pokok surat menyatakan bahwa "Wabah Covid 19 di Indonesia dan informasinya ada 1 orang positif di Pangkalan Kerinci"yang membuat warga kabupaten Pelalawan resah dan panik dan hal ini direspon empat Tokoh Masyarakat dengan membuat laporan kepada polres Pelalawan pada senin 23 Maret 2020 lalu,tutupnya (Dav)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Berita Bohong Covid-19, LBH-RAS Pertanyakan Perkembangan Laporan Kepada Kapolres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved