www.riaukontras.com
| Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan BKN Award Tahun 2023 | | Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis | | Kajati Riau Terima Kunker Danlanud Roesmin Nurjadin | | Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Masih Dilengkapi  | | Semua Eksepsi Terdakwa GM Perkara Dugaan Korupsi Harga Jual Beli Pasir Laut Takalar Ditolak Hakim | | Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 31 Mei 2023
 
Tidak Miliki Izin, Tempat Karaoke See You dan Lucky Star Disegel
Editor: | Kamis, 05-03-2020 - 21:45:01 WIB


TERKAIT:
   
 

ROHIL, RIAUKontraS.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpandu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP dan Linmas, Dispora, Polsek Bangko, Camat Camat dan Lurah melakukan penyegelan tempat hiburan karaoke See You dan Lucky Star.

" Penyegelan kedua tempat hiburan karaoke seperti See You dan Lucky Star tersebut tidak memiliki izin," kata Kepala Dinas DPMPTSP Rohil, Drs Acil Rusdianto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/3/2020).

Kata Acil Rusdianto, sebelum dilakukan penyegelan tempat hiburan karaoke, terlebih dahulu kita melakukan koordinasi dengan tim terdiri dari dinas terkait seperti satpol pp kemudian dinas pariwisata serta pihak kepolisian, Camat dan Lurah untuk turun kelapangan.

" Saat kita melakukan kelapangan, kita temukan ada dua tempat karaoke yang tidak memiliki izin," ucap Acil Rusdianto.

Jelas Acil Rusdianto, selama ini juga kita sudah memberikan teguran DPMPTSP maupun satpol PP, namun tidak diindahkan juga. Jadi hri ini-red, tim bertindak tegas dan melakukan penyegelan terhadap dua tempat karaoke See You dan Lucky Star.

Lanajut Acil Rusdianto, sedangkan tempat hiburan karaoke KTV mereka telah miliki izin, cumna tetap kami berikan pembinaan agar mereka dapat melaporkan ke DPMPTSP tiga bulan sekali.

" Upaya penertiban berjalan lancar,  kita minta mereka agar mengurus izin, dan pihak usaha tidak boleh membuka segel yang kita pasang, apa bila pihak usaha membuka segel dengan catatan belum mengurus izin maka kita akan tidak tegas, namun sebaliknya apabila pihak usaha telah mengurus izin seluruhnya, maka penyegelan itu akan kami buka," tuturnya.

Senada juga disampaikan Plh Kadis Satpol PP dan Linmas, Rahmat Afiral menyebutkan hari ini kita melakukan penyegelan tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin.

" Adapun hiburan karaoke yang kita segel seperti karoke See You dan Lucky Star, untuk KTV kita tutup juga sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjutnya," papar Plh Kadis Satpol PP dan Linmas.

Ia mengatakan, untuk karaoke See You dan Lucky Star sudah kami segel, penyegelan sampe selesai mereka mengurus surat izin usaha, baru mereka bisa untuk dibuka kembali.

Untuk diketahui juga, ucap Rahmat Afiral, pemilik usaha hiburan karaoke hanya bisa membuka sampai jam 11 malam, lebih dari itu dikenakan saksi.

" Kita punya aturan jam sebelas malam itu sudah tutup, karena perda kita ada berbunyi. Karaoke ini jam sebelas batas waktu cuma, tadi sudah kami konfirmasi sama pihak pengusaha, lewat dari jma 12 akan dikenakan saksi," ungkapnya.

Penulis: JARMAIN

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tidak Miliki Izin, Tempat Karaoke See You dan Lucky Star Disegel
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved