www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Langsa
Satu Orang DPO, Polsek Manyak Payed Ringkus Dua Warga Sumatera Utara Pelaku Narkoba
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 27-02-2020 - 13:50:46 WIB


TERKAIT:
   
 

ACEH TAMIANG, RIAUKontraS.com - Unit Opsnal Polsek Manual Payed amankan 2 orang pengguna Narkoba, Selasa 25 Februari 2020 sekira pukul 15:00 Wib, di depan Indomaret Jalan Medan-Banda Aceh Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua pelaku masing-masing RL (35 tahun) warga Dusun II Jalan Pasar VII No. 235, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara dan IU (38 tahun) warga  Jalan Jati Utomo Lingkungan VII Tandem Pasar III, kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara.

Bersama tersangka Polisi mengamankan 1 Paket Narkoba jenis Ganja seberat 6,38 Gram yang dibungkus dengan kertas koran dan 1 unit Hand Phone Merk Oppo R1 warna putih.

Berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang didapat media ini, Kamis 27 Februari 2020, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja di seputaran Desa Tualang Baro  yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

Begitu dapatkan informasi Unit Opsnal Polsek Manyak Payed langsung  melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP Opsnal Polsek Manyak Payed melihat gerak-gerik 2 orang yang berada di pinggir jalan depan Indomaret mencurigakan. Melihat hal tersebut Unit Opsnal Polsek Manyak Payed lansung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan diketahui, kedua pelaku tersebut Narkoba itu dibeli dari F (DPO), seharga Rp 20.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Manyak Payed guna penyidikan lebih lanjut.(Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Satu Orang DPO, Polsek Manyak Payed Ringkus Dua Warga Sumatera Utara Pelaku Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved