DPD Lsm Gerak Indonesia Laporkan
2 Pelaksanaan Proyek Drainase 2019 di Perkim Prov. Riau 'Terbengkalai',Cv. TP Terancam di Black Lits
Editor: | Senin, 03-02-2020 - 00:25:18 WIB
SIAK, RIAUKontraS.com - Teka teki pelaksanaan Proyek Fisik Peningkatan Kualitas Infrastruktur Pemukiman Kawasan Kumuh Kampung Tualang Kabupaten Siak, berupa Drainase yang berada di dua titik pengerjaan, yang belum selesai dikerjakan hingga sekarang alias 'Terbengkalai' sudah menjadi sorotan beberapa LSM di Provinsi Riau.
Proyek tersebut merupakan proyek dinas Perkim provinsi Riau tahun anggaran 2019, hingga habis bulan Januari 2020 ini, proyek drainase tersebut belum juga rampung dikerjakan.
Dari hasil penelusuran di LPSE Provinsi Riau, diduga pemenang proyek Drainase itu adalah CV. Tunas Pratama dari Pekanbaru. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.225.138.104.51. Namun Proyek pekerjaan Drainase di lokasi Pasar Minggu tidak ditemukan Plang Proyek di lapangan.
Ini proyek menjadi sorotan kuat dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Riau Emos Gea, yang tidak asing namanya dikhayalan publik terkait beberapa laporannya kepada penegak hukum di Riau bahkan tingkat Nasional yakni KPK RI mengatakan, bahwa sangat menyayangkan pekerjaan proyek Drainase di Dua titik di kabupaten Siak yang terbengkalai hingga saat ini, seharus kontraktornya diputus kontraknya (Black List) dan di masukkan perusahaannya ke "Kota Hitam", Tegas Emos
Emos menambahkan seharusnya diputus kontraknya dan di Black List Perusahannya oleh Dinas Perkim. Provinsi Riau dan segera mencairkan uang jaminan 5% dan Uang Denda keterlambata 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan kontraktor yang telah diajukan dan disepakati oleh Pelaksanan Pembuat Komitmen (PPK) dan dikalikan nilai kontrak paling banyak 9 % dari nilai kontrak. Dan ini sudah diatur dalam UU nomor 1/2004 tentang perbendaharaan, PP nomor 45 tahun 2013 tentang cara belanja negara, Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah diubah Perpres No. 4 tahun 2015. Tegas Emos
Namun sesuai investigasi Lsm Gerak Indonesia Riau di lapangan pada proyek pembangunan Drainase di Dua Lokasi di Kabupaten Siak itu, diduga kuat Bobot Pekerjaannya diakhir kontrak tidak mencapai 60% pelaksanaannya dilapangan. Seharusnya PPK tidak memberikan pepanjangan waktu kepada pihak kontraktor, yang akhirnya toh juga kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaanya dilapangan secara profesional. Ujarnya
Dijelaskan Emos, kita dari Lsm Gerak Indonesia telah meminta klarifikasi dari mantan kabit Perkim provinsi Riau terkait proyek tersebut, yakni Yanuar mengakatan bahwa "pekerjaan
fisik hanya 58% dan sudah diterminkan 53% bahkan kontraktornya membayar Denda dan sudah peringatan '2' kali, tinggal selangkah lagi untuk di Black Lits Perusahaannya"Tegas Yanuar.
Ditambahkan Yanuar bahwa pekerjaan tersebut sudah di Stop pekerjaanya dilapangan dan saya tegaskan sekali lagi pembayaran proyek tersebut hanya 53% bukan 100% bisa di Cek, Jelas Yanuar.
Dengan hasil investigasi lapangan pada pembangunan Drainase dari anggaran APBD Provinsi Riau tahun 2019 di Kabupaten Siak, Lsm Gerak Indonesia Riau segera membuat laporan resmi kepada penegak Hukum yang ada di Provinsi Riau, agar nantinya Kepala dinas dan Kabit Perkim Provinsi Riau serta Kontraktor Pelaksanaan bisa mempertanggungjawabkan atas terbengkalainya proyek tersebut dan juga dugaan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaannya dilapangan, tutup Emos
Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan dari kepala Dinas perkim dan kontraktor pelaksana pengerjaan proyek Drainase di Kampung Tualang dan pasar minggu kabupaten Siak.
Made
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :