Meski Sempat Di Tunda, Dinas LHK Provinsi Riau Laksanakan Penertiban Dan Pemulihan Lahan Seluas 3.32
Editor: | Sabtu, 18-01-2020 - 17:10:32 WIB
Pelalawan - RiauKontraS.Com - Meski sempat tertunda untuk melaksanakan penertiban dan pemulihan lahan, akhirnya Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, laksanakan penertiban dan pemulihan lahan seluas 3.323 Ha, sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Agung berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018.
Memang sempat tertunda, namun Penertiban lahan sudah kita laksanakan hari ini, Jumat ( 17/1/2020 ) sesuai dengan amar putusan MA nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, selanjutnya kita menyerahkan lahan ini untuk dilakukan pemulihan kepada PT.NWR selaku pemilik izin konsesi, ungkap Agus Setiawan, Kabid penegakan hukum dinas LHK Provinsi Riau.
" Jadi terkait dengan penertiban dan pemulihan kawasan hutan, inikan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di areal ini seluas 3.323 Ha, kita sudah melakukan penertiban lahan dan karena lahan ini adalah areal konsesi dari PT Nusa Wana Raya ( NWR ), mereka wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemanfaatan kawasan hutan, mereka (red-PT NWR )diberikan tanggung jawab dalam pemulihan dan juga melakukan penanaman hutan tanaman industri (HTI )jadi dari sawit menjadi tanaman kehutanan,"terangnya
Tambahnya lagi, kita juga langsung menginstruksikan kepada pihak PT NWR setelah dilakukan penumbangan sawit, langsung dilakukan penanaman yaitu tanaman HTI (ecalyptus).
Dalam pelaksanaan penertiban dan pemulihan lahan seluas 3.323 Ha, tampak anggota berseragam TNI-POLRI melakukan pengamanan walaupun beberapa warga dan karyawan PT PSJ melakukan protes, namun sampai dilakukannya pemulihan lahan situasi dalam keadaan aman dan terkendali.( Dav )
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :