www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Meski Sempat Di Tunda, Dinas LHK Provinsi Riau Laksanakan Penertiban Dan Pemulihan Lahan Seluas 3.32
Editor: | Sabtu, 18-01-2020 - 17:10:32 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan - RiauKontraS.Com - Meski sempat tertunda untuk melaksanakan penertiban dan pemulihan lahan, akhirnya Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, laksanakan penertiban dan pemulihan lahan seluas 3.323 Ha, sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Agung berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018.

Memang sempat tertunda, namun Penertiban lahan sudah kita laksanakan hari ini, Jumat ( 17/1/2020 ) sesuai dengan amar putusan MA nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, selanjutnya kita menyerahkan lahan ini untuk dilakukan pemulihan kepada PT.NWR selaku pemilik izin konsesi, ungkap Agus Setiawan, Kabid penegakan hukum dinas LHK Provinsi Riau.

" Jadi terkait dengan penertiban dan pemulihan kawasan hutan, inikan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di areal ini seluas 3.323 Ha, kita sudah melakukan penertiban lahan dan karena lahan ini adalah areal konsesi dari PT Nusa Wana Raya ( NWR ), mereka wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemanfaatan kawasan hutan, mereka (red-PT NWR )diberikan tanggung jawab dalam pemulihan dan juga melakukan penanaman hutan tanaman industri (HTI )jadi dari sawit menjadi tanaman kehutanan,"terangnya

Tambahnya lagi, kita juga langsung menginstruksikan kepada pihak PT NWR setelah dilakukan penumbangan sawit, langsung dilakukan penanaman yaitu tanaman HTI (ecalyptus).

Dalam pelaksanaan penertiban dan pemulihan lahan seluas 3.323 Ha, tampak anggota berseragam TNI-POLRI melakukan pengamanan walaupun beberapa warga dan karyawan PT PSJ melakukan protes, namun sampai dilakukannya pemulihan lahan situasi dalam keadaan aman dan  terkendali.( Dav )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Meski Sempat Di Tunda, Dinas LHK Provinsi Riau Laksanakan Penertiban Dan Pemulihan Lahan Seluas 3.32
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved