www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Kajaksaan Hanya Tamu UndanganYang Menyaksikan Penyerahan Lahan Dari Dinas LHK Kepada PT.NWR
Editor: | Senin, 13-01-2020 - 02:29:32 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - RIAUKontraS.Com - Terkait adanya pemberitaan di media ini sebelumnya,tentang dugaan akan dilaksanakannya eksekusi lahan masyarakat oleh tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasi Pidana Umum Kejari Pelalawan,Agus Kurniawan,SH.MH,angkat bicara.

Agus Kurniawan menjelaskan dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp,Senin(13/1/2020 ), bahwa dalam hal rencana eksekusi lahan masyarakat, itu adalah acaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kejaksaan posisinya menghadiri undangan dari dinas. "Saya tegaskan disini, kejaksaan bukanlah pelaksana eksekusi, kita posisinya di undang menyaksikan untuk penyerahan lahan, itu acaranya dinas," tegas Agus.

Agus menambahkan lagi, bahwa kegiatan penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang rencananya akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 13 januari 2020 adalah merupakan kegiatan yg di inisiasi oleh dinas LHK sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kegiatan tersebut adalah merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh jaksa pada tanggal 16 desember 2019 berdasarkan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.  1087K/PID.SUS.LH/2018, TANGGAL 17 DESEMBER 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut jelas disebutkan bahwa areal yang sebelumnya disita dalam perkara in cassu sebagai barang bukti No 315 kemudian dalam amarnya di rampas untuk negara melalui dinas LHK cq PT NWR. Sehingga berdasarkan putusan tersebut jaksa kemudian segera melaksanakan eksekusi dengan cara membuatkan berita acara penyerahan lahan yang dirampas tersebut kepada negara melalui Dinas LHK Riau.

Jadi setelah selesai dieksekusi oleh jaksa dengan diserahkan ke Dinas LHK maka tentunya menjadi tugas dan kewenangan dari pada dinas LHK-lah  selanjutnya yang memiliki otoritas untuk mengatur bagaimana pemanfaatan atau pengelolaan lahan tersebut dan jika kemudian pada hari senin tanggal 13 Januari 2020 ini dinas LHK  kemudian melakukan penertiban sekaligus melakukan penyerahan lahan tersebut kepada PT NWR yang secara normatif adalah sebagai pihak pemegang izin konsesi maka tindakan dinas LHK tersebut adalah sah-sah saja apalagi dalam kedudukannya sebagai pihak yang memang diperintahkan dalam putusan pengadilan untuk mewakili negara dan sudah bukan dalam Kapasitas kita lagi untuk melarang bahkan menghentikan,karena sejak saat setelah kita serahkan dalam kegiatan eksekusi sebelumnya maka kewenangan  atas penguasaan lahan tersebut  sudah beralih sepenuhnya kepada Dinas LHK. Intinya karena ini bersumber dari putusan pengadilan maka harus kita hormati dan wajib kita laksanakan.

Jadi untuk acara besok kami hanya tamu undangan untuk memantau dan menyaksikan kegiatan penyerahan lahan dari dinas LHK ke PT NWR saja,tutupnya. ( Dav )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kajaksaan Hanya Tamu UndanganYang Menyaksikan Penyerahan Lahan Dari Dinas LHK Kepada PT.NWR
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved