www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Dari 151.940 Ha,Lahan Gambut Kab.Pelalawan Berkurang Setelah Pengesahan RTRW,Dipergunakan untuk apa?
Editor: | Jumat, 03-01-2020 - 19:12:01 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.Com - Dengan di sahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan pertanggal 31 Desember 2019, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar konfrensi Pers di ruang rapat  Bupati Pelalawan terkait Perda Tata Ruang,Kamis(2/1/2020).

Firka  dalam penyampaian pertanyaannya saat conferensi Pers Bupati Pelalawan terkait Perda RTRW Kabupaten Pelalawan setelah sekdakab Pelalawan,Tengku Muklis selesai menjelaskan tentang hasil dari pengesahan RTRW ini,pertama tentang permasalahan lahan gambut di tahun 2011,dimana luasan lahan gambut 155,349,89 Ha, dimana pada pemaparan sekdakab,bahwa lahan gambut setelah pengesan menjadi 3.409.88 Ha,dan lahan gambut seluas 151.940 Ha sisa dari 3.409.89 Ha itu di kemanakah? Dan di arahkan kemana pak? tanya firka.

Yang kedua, bahwa di Kabupaten Pelalawan masih banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan yaitu ada rumah warga yang berada didalam HGU, seharusnya dengan adanya RTRW ini untuk membantu masyarakat contoh masyarakat yang sudah lama berada didalam HGU perusahaan dan ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Lanjut firka,Takutnya RTRW ini disahkan karena adanya kepentingan " asing,asung dan aseng ", kita berharap sekali pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat tentang masalah HGU dan HTI. Karena perkampungan masyarakat duluan ada akan tetapi masuk didalam kawasan HGU perusahaan.terang firka.

Sekda Kabupaten Pelalawan Tengku Muklis,dalam menjawab pertanyaan firka tersebut,mengatakan bahwa mengenai kawasan lindung gambut  ada sebagian di Siak-Pelalawan dan sebagian lagi memang  untuk sekali  didaur ulang dan survei kembali lindung gambutnya.Ada keputusan KemenLHK No 130/Menlhk/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang penetapan fungsi ekosistem gambut nasional.

Kenapa kami mencantumkan 65,30%, artinya pemerintah daerah bisa atur hanya 34,70% dan yang 65,30% itu,pemerintah daerah harus mengacu 100%  kepada apa yang telah diatur oleh KemenLHK dan harus sesuai dengan perda tataruang Provinsi. Terang Sekda Tengku Muklhis.

Selanjutnya, Perda Tata ruang Provinsi Riau tidak mencantumkan SK 208 tentang pelepasan HPK untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Karena masih ada pertentangan, maka kita tidak bisa mencantumkan itu walaupun secara substansi dilapangan itu ada masyarakat. Dan begitu ketatnya mereka,tambah Tengku Muklis.

Karena mungkin di era Pak Jokowi ini kita harus in-line sejalan dengan program Nasional, makanya evaluasi, e-planning ditingkat pusat di pertanyakan,tambahnya lagi.

Dengan disahkannya RTRW Kabupaten Pelalawan per 31 Desember 2019, didalam peta Versi Ranperda 2019 ini apakah sudah termasuk inpres No 5 tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang sudah di sahkan pertanggal 7 agustus 2019.

Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan Ir H Syahrul Syarif menjelaskan  bahwa terkait lahan gambut dan kawasan hutan mengacu kepada SK Menteri LHK Nomor SK.903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau dan disitu ada 3000 kawasan lindung gambut.

Kawasan gambut ada dua dan apakah inpres nomor 5 tahun 2019 masuk atau tidak dan ahlibaitlah. Dan perlu kita sampaikan peraturan PermenLHK 130 tahun 2017 tentang penetapan fungsi ekosistem gambut nasional, KemenLHK Nomor 10 tahun 2019 tentang penentuan, penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut tentunya terkait dengan restorasi gambut sebagainya.

Selanjutnya, tapi  RTRW kita seperti ini kita diwajibkan menuangkan kawasan hutan dan untuk kawasan gambut di atur sendiri tidak menjadi domainnya RTRW ini. Tentunya ada aturan lain tentang lahan gambut sebagai menjadi acuan.tandasnya
Seperti pernyataan dari Ilhamdi,SH.MH,sebagai pengurus Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan,yang dikutip dari media Cakaplah.Com,dimana berdasarkan data yang beredar dalam revisi Perda itu diduga kawasan hutan lindung berkurang sekitar 3.372 hektare, kawasan hutan manggrove berkurang sekitar 1.399 hektare, kawasan sempadan pantai sekitar 2.77 hektare, kawasan sempadan sungai berkurang sekitar 3.395 hektare.

Seharusnya kawasan-kawasan tersebut bertambah bukannya berkurang untuk kepentingan tata kelola lingkungan yang baik.

"Nah kemana bertambahnya? Dugaan sementara Bertambahnya ke kawasan hutan produksi terbatas sekitar 140.899 hektare dan Kawasan Industri sekitar 7.303 hektare,apakah ini kepentingan korporasi semua?

Begitu juga kawasan hutan rakyat justru berkurang sekitar 4.607 hektare. Kawasan hutan pertanian berkurang 14.000 hektare dan kawasan perkebunan rakyat berkurang sekitar 74.282 hektare.

"Seharusnya ini bertambah untuk kepentingan masyarakat! Dihadapkan dengan data seperti ini kok setuju? Tentu wajar masyarakat bergejolak," tambahnya.

RTRW ini kata dia, harus memihak kepada masyarakat. Semisal diusulkan lahan masyarakat yang statusnya sekarang hutan produksi terbatas berubah menjadi Areal Peruntukan Lainnya (APL), sehingga masyarakat bisa bertani dan menerbitkan surat tanah mereka. Itu ulasnya, baru pro masyarakat atau areal areal sungai di tambah dan dilestarikan, tanah ulayat masyarakat adat juga harus diperjuangkan dan masih banyak lagi.

"Terlepas disetujui atau tidak setujui menteri, yang jelas pemerintah daerah perjuangkan dulu kepentingan masyarakat. Ini dikasih data begituan kok setuju?," imbuhnya.

"Saya memahami ini keputusan berjenjang, tapi dari kita dulu dong, kalau kita diam dan tidak protes tapi malah setuju, ya wajarlah seperti ini," tambahnya.

Ia berharap dibuatnya, Perda RTRW ini, menjadi solusi konflik masyarakat dengan perusahaan. Banyak wilayah-wilayah desa yang masuk dalam kawasan, ini harus dicarikan solusinya.

"Ditambah lagi kita banyak struktur adat yang punya ulayat tapi tidak diakomodir. Saya khawatir RTRW yang baru ini akan berimplikasi hukum ke depannya, banyak kades dan masyarakat akan berurusan dengan hukum," tandasnya.(Dav)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dari 151.940 Ha,Lahan Gambut Kab.Pelalawan Berkurang Setelah Pengesahan RTRW,Dipergunakan untuk apa?
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved