KPU Pelalawan : Warga Yang Berdomisili Di Kawasan TNTN Tidak Diberikan hak Pilih Pada Pilkada 2020
Editor: | Senin, 30-12-2019 - 12:30:05 WIB
Pelalawan - RIAUKontraS.Com - Ketua KPU Kabupaten Pelalawan katakan warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Langsung 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Wan Kardi Wandi, Ketua KPU Pelalawan pada kegiatan Rapat Koordinasi tim terpadu penanganan komplek sosial tingkat kabupaten, dalam rangka antisipasi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat menghadapi pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan. Senin (30/12/2019) di auditorium lantai III Kantor Bupati Pelalawan.
Rapat sendiri dihadiri pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Panwaslu serta Forkompinda.
"Ya, sesuai dengan keputusan menteri,mereka ( warga ) tidak diberikan identitas diri, Semisal KTP, maka demikian mereka tidak diberikan hak suara," ujar ketua KPU Pelalawan ini.
Ia sendiri mengaku lupa peraturan kementerian yang dimaksudnya. Dan mengulang statementnya dihadapan peserta rapat terkait hak suara warga yang berdomisili di wilayah TNTN.
Namun demikian sambungnya, warga yang berdomisili di TNTN yang ada memiliki identitas diri,( KTP dan KK )agar bisa mendapat hak pilih,harus merubah alamatnya ke daerah lain,ujarnya. (Dav )
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :