www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Tim Gabungan Gakkum LHK dan POLRI Berhasil Membekuk 3 Warga Pelaku Perburuan Harimau di Riau
Editor: | Senin, 16-12-2019 - 11:09:52 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK dan Badan Intelijen dan Keamanan POLRI, Sabtu tanggal 07 Desember 2019 pukul 06.00 WIB membekuk pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi berupa Harimau Sumatera (bahasa Latin: Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau.

Operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing  berinisial MY; SS dan E (yang merupakan istri MY) dan diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut.

Kemudian, berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya di jalan Lintas Timur Sumatera dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya yang berinisial SS dan TS dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

"Terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama POLRI dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global)," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Irianto.

"Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan", lanjutnya.

Ditempat terpisah, Eduward Hutapea selaku Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera mengapresiasi kerjasama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar, terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi.

"Pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik harimau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Edward.

Selanjutnya terkait kasus dimaksud, Alfian Hardiman selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian LHK menyampaikan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan on-line) yang terkait dengan aktifitas para pelaku.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK  terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. ( Dav )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Gabungan Gakkum LHK dan POLRI Berhasil Membekuk 3 Warga Pelaku Perburuan Harimau di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved