www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Sidang perdana kasus karhutla PT SSS di gelar di pengadilan negeri pelalawan
Editor: | Jumat, 13-12-2019 - 13:25:45 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Kasus kebakaran lahan korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera yang di wakili  'Big bos' atau Direktur Utama PT Sumber Sawit Sejahtera ( SSS ) EE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Sidang yang mulai , dengan materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat PT SSS dipimpin majelis hakim yang diketuai  Bambang Setyawan,SH,MH didampingi hakim anggota Nurrahmi,SH dan Joko Ciptanto,SH,MH.

Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci yakni Ray Leonardo dan Marthalius,SH.

Pada kesempatan itu, JPU membacakan dakwaan setebal 40 halaman yang dibacakan secara bergantian. Dakwaan ini didengarkan langsung oleh terdakwa EE yang didampingi penasehat hukumnya.

Marthalius,SH dan Ray Leonardo,SH selaku JPU dalam pembacaan dakwaannya,bahwa terdakwa EE selaku direktur utama PT SSS atau perusahaan  di dakwa diduga dengan sengaja menelantarkan kebun HGU kelapa sawitnya sehingga tidak terawat dan menyebabkan terjadinya karhutla yang cukup besar.

Perusahaan juga diduga lalai dalam menyiapkan perangkat antisipasi dan tim reaksi cepat untuk melakukan pemadaman sehingga mengakibatkan kebakaran lahan seluas 150 hektare di areal konsesi inti perusahaan pada bulan Februari  2019 lampau.

Selain pembacaan dakwaan terhadap Dirut PT SSS,juga JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa AOH yang menjabat sebagai pejabat sementara (pjs) manager operasional perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare.

Marthalius,SH selaku Jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam perkara kasus kebakaran lahan Korporasi ini menjelaskan bahwa Kedua terdakwa ini di kenakan pasal 98 ayat 1,pasal 99 ayat 1,pasal 108 jo pasal 116 ayat 1 huruf a, Jo pasal 118 jo pasal 119 Undang - undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan juga dikenakan pasal 108,pasal 68 Jo pasal 56 ayat 1 Jo pasal 113 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,sidang akan dilanjutkan Minggu depan.( Dav )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sidang perdana kasus karhutla PT SSS di gelar di pengadilan negeri pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved