www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Editor: Emos | Selasa, 05-11-2019 - 14:27:06 WIB


TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RIAUKontraS.com  - Seorang pria paroh baya warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar tega mencabuli teman anaknya yang masih dibawah umur, akibat perbuatannya pria bejat ini digelandang ke Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka pencabulan yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah ST alias KB (Lk 52) warga Dusun 04 Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

ST alias KB ini ditangkap atas laporan kakak kandung korban karena pelaku telah mencabuli adik perempuannya inisial S yang masih berusia 10 tahun.

Peristiwa ini bermula pada hari Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 13.00 wib, saat itu pelaku mengajak korban untuk bermain dengan anaknya di Kolam Renang Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar.

Ketika itu pelaku membawa korban ke kebun karet yang masih berada di Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar, dan pelaku kemudian mencabuli korban lalu mengancamnya untuk memberitahu siapa-siapa.

Setelah itu pelaku membawa korban kembali ke kolam renang untuk mandi dan bermain bersama anaknya lalu kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.

Sesampai dirumah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya, tidak terima atas kejadian ini kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

Atas laporan ini Unit PPA Satreskrim Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan memintakan Visum terhadap korban.

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup lalu Pada Senin (4/11/2019) sekira pukul 11.30 wib, anggota unit PPA Satreskrim Polres Kampar di backup Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di kebun yang terletak di Desa Pulau Gadang  Kec. XIII Koto Kampar.

Petugas langsung membawa tersangka ST alias KB ini ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


Sumber:suarafakta.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved