www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Oknum Pendeta Nikahkan Anak Dibawah Umur, Diminta Polres Nias Tangkap Pelakunya
Editor: | Senin, 07-10-2019 - 14:04:57 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS, RIAUKontraS.com - Oknum Pendeta pemimpin salahsatu  di pulau Niasddiduga menikahkan anak dibawah umur dengan mengabaikan aturan agama, sehingga rela mencoreng Marwah pendeta lainnya di Indonesia Menurut keterangan keluarga korban (perempuan) yang namanya enggan disebut dan terbilang masih belia, kepada sejumlah awak media bahwa peristiwa itu berawal pada Kamis (19/9/19), perempuan berinisial Nv (16) kelahiran 15/11/2003 pergi ketempat orang tuanya, karna keluarganya merantau di daerah Riau.

Setiba di pelabuhan angin Gunungsitoli, bertemu dengan tetangga orang tuanya di Riau, dimana tetangga orang tuanya itulah yang menemani Nv dari Gunungsitoli menuju Riau.

Setelah diatas kapal, sebelum berangkat Nv tiba-tiba pamit untuk ke kamar kecil.

Namun sejak dia pamit, Nv tidak nampak lagi hingga kapal berangkat.

Keesokan harinya, pihak keluarga dapat informasi bahwa Nv sudah berada dirumah Pendeta Jemaat Agape di Lahewa Timur dan rencana akan melakukan pemberkatan nikah oleh Pendeta jemaat Agape berinisial Af kepada Nv dengan pasangan laki-laki Ronal Gea.

Mendapat informasi berharga tersebut, pihak keluarga langsung menghubungi pendeta berisial (Af) untuk menghentikan niat pelaku untuk bermimpi  menikmati kemolehan tubuh korban., Namun oknum pendeta berisial Af tidak menghiraukan  permohonan keluarga NV (16) dengan alasan bahwa pemberkatan yang ia lakukan sudah disetujui oleh Presses 34 Pdt Saba'ati Lase, kemudian Af beralasan bahwa Nv sudah cukup umur dengan berpedoman pada Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik Nv, sementara dalam kutipan Ijazah dan akta kelahiran Nv masih berumur 16 tahun atau lahir pada (15/11/2003) silam.

Oknum Pendeta (Pdt. Af) dengan gagahnya tidak menghiraukan larangan dari keluarga Nv. Pdt.Af langsung melakukan pemberkatan pada Sabtu (21/9/19) malam hari sekitar pukul 23.00 Wib, sebelum orang tua NV tiba di Lahewa (Nias).

Elianus Harefa orang tua Nv tidak terima dengan perbuatan oknum Af, akhirnya dia membuat laporan di Polres Nias pada tanggal 24/9/19 dengan nomor : STPLP/292/IX/2019/NS. Dengan aduan "membawa lari anak dibawah umur."

Saat awak media melalui wartawan www.sergaponlaine.com menghubungi Pdt.Af melalui via seluar pribadinya, namun hingga berita ini dilansir belum menjawab, begitu juga kepada Saba'ati Lase saat dikonfirmasi via whatsApp tidak dibalas.

Diharapkan kepada aparat hukum khusus Polres Gunung Sitoli untuk segera menjebloskan oknum pemangsa anak dibawah umur tersebut dengan menghalalkan segala cara. (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Oknum Pendeta Nikahkan Anak Dibawah Umur, Diminta Polres Nias Tangkap Pelakunya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved