www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Diduga PT, Adei Plantation & Industri Bakar Lahan Untuk Replanting
Editor: | Sabtu, 21-09-2019 - 14:07:51 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - KontraS.Com - Kebakaran lahan PT Adei plantation & Industri,pada tanggal 7 September 2019 seluas 4,25 hektar diduga sengaja dibakar untuk program replanting.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tipiter Mabes Polri,Brigjen pol Muhammad Fadil Imran,Jumat(20/9/2019) dalam konferensi pers di lokasi bekas kebakaran.

" Kita berada di lokasi konsesi PT Adei Plantation & Industri,salah satu Penanam Modal Asing (PMA) dari Malaysia. Pada 7 September 2019 pukul 17.30 WIB, blok ini terbakar seluas 4,5 hektare,dan Kedatangan kami (Bareskrim) ini adalah untuk membantu proses penyidikan berdasarkan laporan tim Polres Pelalawan bahwa ada rencana replanting (penanaman kembali) di blok yang terbakar ini. Ini membuktikan kami serius. Semua modus operandi karhutla, baik itu milik korporasi maupun perorangan akan kita tindak tegas. Untuk itu hari ini kita lakukan police line Sesuai dengan peta replanting yang dikeluarkan perusahaan, pihak kepolisian menduga perusahaan dengan sengaja melakukan proses replanting dengan cara membakar lahan".

Beberapa hari sebelumnya, sebagaimana yang disampaikan Fadil, pihak kepolisian sudah melakukan rangkaian penyidikan. Material dan partikel bekas lahan yang terbakar sudah diambil dan dilakukan uji laboratorium dan keterangan ahli.

"Setelah melalui serangkaian penyidikan maka kami akan mengenakan pasal 98 Lingkungan Hidup dengan hukuman 10 tahun penjara", ujar Fadil.

Untuk mempertanggung jawabkan kejadian  Karhutla dilahannya sendiri, pihak kepolisian berencana akan memanggil pihak manajemen perusahaan tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan memanggil manager area dan direktur operasional perusahaan ini", tegas Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran.

Dilokasi kebakaran jelas terlihat garis polisi di sekeliling pinggiran lahan, yang tampak sudah dibersihkan itu.

Termasuk memasang plang tertanda Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal,yang bertuliskan "Areal Ini Dalam Proses Penyidikan Bareskrim Polri Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0622/IX/2019/Bareskrim, Tanggal 20 September 2019".(Dav)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga PT, Adei Plantation & Industri Bakar Lahan Untuk Replanting
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved