Diduga PT, Adei Plantation & Industri Bakar Lahan Untuk Replanting
Editor: | Sabtu, 21-09-2019 - 14:07:51 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.com - KontraS.Com - Kebakaran lahan PT Adei plantation & Industri,pada tanggal 7 September 2019 seluas 4,25 hektar diduga sengaja dibakar untuk program replanting.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tipiter Mabes Polri,Brigjen pol Muhammad Fadil Imran,Jumat(20/9/2019) dalam konferensi pers di lokasi bekas kebakaran.
" Kita berada di lokasi konsesi PT Adei Plantation & Industri,salah satu Penanam Modal Asing (PMA) dari Malaysia. Pada 7 September 2019 pukul 17.30 WIB, blok ini terbakar seluas 4,5 hektare,dan Kedatangan kami (Bareskrim) ini adalah untuk membantu proses penyidikan berdasarkan laporan tim Polres Pelalawan bahwa ada rencana replanting (penanaman kembali) di blok yang terbakar ini. Ini membuktikan kami serius. Semua modus operandi karhutla, baik itu milik korporasi maupun perorangan akan kita tindak tegas. Untuk itu hari ini kita lakukan police line Sesuai dengan peta replanting yang dikeluarkan perusahaan, pihak kepolisian menduga perusahaan dengan sengaja melakukan proses replanting dengan cara membakar lahan".
Beberapa hari sebelumnya, sebagaimana yang disampaikan Fadil, pihak kepolisian sudah melakukan rangkaian penyidikan. Material dan partikel bekas lahan yang terbakar sudah diambil dan dilakukan uji laboratorium dan keterangan ahli.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan maka kami akan mengenakan pasal 98 Lingkungan Hidup dengan hukuman 10 tahun penjara", ujar Fadil.
Untuk mempertanggung jawabkan kejadian Karhutla dilahannya sendiri, pihak kepolisian berencana akan memanggil pihak manajemen perusahaan tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil manager area dan direktur operasional perusahaan ini", tegas Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Dilokasi kebakaran jelas terlihat garis polisi di sekeliling pinggiran lahan, yang tampak sudah dibersihkan itu.
Termasuk memasang plang tertanda Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal,yang bertuliskan "Areal Ini Dalam Proses Penyidikan Bareskrim Polri Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0622/IX/2019/Bareskrim, Tanggal 20 September 2019".(Dav)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :