Dugaan Mark Up Anggaran Tanah Timbun Pada Pembangunan Jalan Simp Bunut –Teluk Meranti Prov. Riau
LSM Gerak-Indonesia Riau Resmi Laporkan Kadis PUPR Provinsi Riau ke KPK RI
Editor: | Senin, 26-08-2019 - 06:22:00 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK-INDONESIA), resmi menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15/08/2019. Dan laporan diterima oleh Deliza Shinta dengan No. Register 2019-08-000121.
Laporan yang disampaikan atas dugaan Mark Up harga tanah timbun pilihan dan perkerjan fisik lainnya pada pekerjaan Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp. 64.547.273.965,22, yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Riau Sepadan- PT. Trifa Abadi, KSO Tahun Anggaran 2017.
Hal ini dibenarkan oleh ketua DPD Lsm Gerak Indonesia Riau Emos Gea, kepada puluhan wartawan dijakarta usai menyampaikan laporan, membenarkan bahwa ''Baru saja kita sampaikan laporanya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK-RI), terkait dugaan penyimpangan pada Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti yang dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau pada tahun anggaran 2017" Jelas Emos.
Dijelaskan Emos, dalam Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti provinsi Riau telah ada hasil temuan BPK RI dengan kerugian Negara sebesar Rp. 4.663.966.368.64, dan dana tersebut diduga kuat belum dikembalikan ke KAS Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Emos mebeberkan bahwa "dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut seperti, pengadaan Tanah Timbunan Pilihan, dari sumber galian yang mencapai dengan harga satuan Rp.637.041/m3, begitu juga pada pengadaan tanah timbunan Biasa, juga diduga telah terjadi Mark Up, dimana Harga satuan mencapai dengan Rp. 121.779/Kubik.
Tambah Emos, harga tarif materil tanah timbun antara daftar harga satuan pengujian dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang terdapat pada Audit BPK-RI, maka terdapat selisih harga yang sangat fantastis sesuai pergub No. 63 tahun 2016 Rp 170.000/kubik, sedangkan harga satuan tanah timbun yang di anggarkan pada Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti sangat jauh bedanya dengan Pergub. Dimana harga tanah Timbun pilihan diterapkan dengan harga satuan Rp.637.041/m3 dan begitu juga dengan tanah timbun biasa Harga satuan mencapai dengan Rp. 121.779/Kubik, ungkap Emos
Begitu juga pada Pekerjaan bahu jalan, menurut dokumen lelang/ gambar rencana kiri kanan badan jalan harus ada, tetapi dilapangan kuat dugaan belum dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana sesuai dengan dokumen, bahkan juga pada Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air juga diduga kuat belum terlaksana sesuai dokumen kontrak, Jelas Emos.
Emos menambahkan, sesuai Klarifikasi/konfirmasi Lsm Gerak Indonesia kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau dengan Nomor: B121/KONF/DPD/LSM - GERAK/P – RIAU/II/2019. Dan Jawaban surat klarifikasi dari PUPR dengan No.620/PUPR-SEKRE/863 yang telah kita terima sangat jauh bedanya dengan kenyataan dilapangan, dan tidak disertai bukti yang kuat. Sehingga untuk menguji kebenaranya maka Lsm Gerak Indonesia Riau menyampaikan laporannya Dugaan penyimpangan ini kepada penegak hukum KPK RI, Tambah Emos .
Kami mengharapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), melalui Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Kabit dan PPK Proyek Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti 2017, PPTK Proyek Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti 2017, Direktur PT. Riau Sepadan- PT. Trifa Abadi, KSO dan Tim PHO Serta FHO Proyek Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti 2017 serta pejabat lainya yang diduga terlibat, Harap Emos
(Team/Soc)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :