www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Dugaan Mark Up Anggaran Tanah Timbun Pada Pembangunan Jalan Simp Bunut –Teluk Meranti Prov. Riau
LSM Gerak-Indonesia Riau Resmi Laporkan Kadis PUPR Provinsi Riau ke KPK RI
Editor: | Senin, 26-08-2019 - 06:22:00 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK-INDONESIA), resmi menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15/08/2019. Dan laporan diterima oleh Deliza Shinta dengan No. Register 2019-08-000121.

Laporan yang disampaikan atas dugaan Mark Up harga tanah timbun pilihan dan perkerjan fisik lainnya pada pekerjaan Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp. 64.547.273.965,22,  yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Riau Sepadan- PT. Trifa Abadi, KSO Tahun Anggaran 2017.

Hal ini dibenarkan oleh ketua DPD Lsm Gerak Indonesia Riau Emos Gea, kepada puluhan wartawan dijakarta usai menyampaikan laporan, membenarkan bahwa ''Baru saja kita sampaikan laporanya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK-RI),  terkait dugaan penyimpangan pada Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti  yang dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau pada tahun anggaran 2017" Jelas Emos.

Dijelaskan Emos, dalam Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti provinsi Riau telah ada hasil temuan BPK RI dengan kerugian Negara sebesar Rp. 4.663.966.368.64, dan dana  tersebut diduga kuat belum dikembalikan ke KAS Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Emos mebeberkan bahwa "dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut seperti, pengadaan Tanah Timbunan Pilihan, dari sumber galian yang mencapai dengan harga satuan Rp.637.041/m3, begitu juga pada pengadaan tanah timbunan Biasa, juga diduga telah terjadi Mark Up, dimana Harga satuan mencapai dengan Rp. 121.779/Kubik.

Tambah Emos, harga tarif materil tanah timbun antara daftar harga satuan pengujian dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang terdapat pada Audit BPK-RI, maka terdapat selisih harga yang sangat fantastis sesuai pergub No. 63 tahun 2016 Rp 170.000/kubik, sedangkan harga satuan tanah timbun  yang di anggarkan pada  Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti sangat jauh bedanya dengan Pergub. Dimana harga tanah Timbun pilihan diterapkan dengan  harga satuan Rp.637.041/m3 dan begitu juga dengan tanah timbun biasa Harga satuan mencapai dengan Rp. 121.779/Kubik, ungkap Emos

Begitu juga pada Pekerjaan bahu jalan, menurut dokumen lelang/ gambar rencana kiri kanan badan jalan harus ada, tetapi dilapangan kuat dugaan belum dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana sesuai dengan dokumen, bahkan juga pada Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air juga diduga kuat belum terlaksana sesuai dokumen kontrak, Jelas Emos.

Emos menambahkan, sesuai  Klarifikasi/konfirmasi Lsm Gerak Indonesia kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau dengan Nomor: B121/KONF/DPD/LSM - GERAK/P – RIAU/II/2019. Dan Jawaban surat klarifikasi dari PUPR dengan No.620/PUPR-SEKRE/863 yang telah kita terima sangat jauh bedanya dengan kenyataan dilapangan, dan tidak disertai bukti yang kuat. Sehingga untuk menguji kebenaranya maka Lsm Gerak Indonesia Riau menyampaikan laporannya Dugaan penyimpangan ini kepada penegak hukum KPK RI, Tambah Emos .

Kami mengharapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), melalui Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Kabit dan PPK Proyek Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti 2017, PPTK Proyek Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti 2017, Direktur PT. Riau Sepadan- PT. Trifa Abadi, KSO  dan Tim PHO Serta FHO Proyek Pembangunan Jalan Simp Bunut – Teluk Meranti 2017 serta pejabat lainya yang diduga terlibat, Harap Emos

(Team/Soc)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • LSM Gerak-Indonesia Riau Resmi Laporkan Kadis PUPR Provinsi Riau ke KPK RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved