www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
BPD dan Masyarakat Meminta Kades Sitolubanua Dicopot dari Jabatan
Editor: | Kamis, 22-08-2019 - 18:58:37 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS-RIAUKontraS.com - Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara ramai berkunjung di kantor DPRD Kabupaten Nias. Kedatangan mereka tersebut menyampaikan permohonan di Komisi I DPRD Kabupaten Nias supaya kades bernisial SN untuk diberhentikan dari jabatanya, Senin (19/08/2019) di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias.

Dijelaskan Ketua BPD, Sukarman Halawa, bahwa Kepala Desa Sitolubanua Sokhinafao Ndraha diduga melakukan penyelewengan jabatan dan indikasi keungan desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Bukan hanya itu saja, ia juga sering membut kecewa hati masyarakat, baik dalam kepengurusan dokumen dan admintrasi lainnya. Apa lagi dalam pengelolaan dana desa.

“Masyarakat sangat resah dengan tindakan kepala desa SN yang diduga sering mempersulit masyarakat dalam pengurusan documen, meminta uang jika ia menandatangani pengurusan dokumen seperti pengurusan KK dan Surat jual beli tanah yang diduga 10% dari harga tanah yang diperjual belikan.

 Selain itu, kades juga meminta uang kepada masyarakat kurang mampu Rp.30.000 perkeluarga dalam kepengurusan rumah tak layak huni, itu dilakukan menjelang legislatif bulan April 2019 lalu,” ungkap Sukarman.

Lanjutnya, Kepala Desa Sitolubanua tidak terbuka tentang kegiatan pembangunan, melakukan pemindahan lokasi pembangunan kantor desa tanpa musyawarah desa yang tidak sesuai RPJMDes dan RKPDes, TPK tidak bisa melaksanakan tugas di karenakan Kepala Desa mengambil alih pengelolaan anggaran pembangunan desa.

“Kami BPD dan masyarakat Desa Sitolubanua telah sepakat dan mengajukan kepada instansi terkait untuk memberhentikan Kepala Desa Sitolubanua dari jabatannya. Pasalnya, tindakan yang dilakukanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” terang BPD.

Hal ini, ditanggapi Komisi I DPRD Kabupaten Nias Fatouosa Waruwu, Ronal Zai, Rahmat Ndruru dan anggota lainya, akan menindaklanjutin keluhan dan permohonan masyarakat dalam pemberhentian kepala desa sitolubanua.

“Jika ia terbukti melakukan penyelewengan keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa. Maka Kepala Desa Sitolubanua akan diajukan untuk pemberhentian sebagai Kades. Diharapkan kepada masyarakat dan BPD untuk tidak takut melaporkan Kepala Desa yang memang melanggara aturan,” tegas Ronal Zai.

Editor     :   KEND'ZAI
Sumber  :  DIMENSINEWS.CO.ID

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • BPD dan Masyarakat Meminta Kades Sitolubanua Dicopot dari Jabatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved