www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
PT. Musim Mas Diduga Kangkangi Peraturan Menteri,Rawin:PT. Musim Mas yang Serobot Kebun Masyarakat
Editor: | Kamis, 08-08-2019 - 09:03:34 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com – Penetapan suatu lahan konserfasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, wajib melalui musyawarah dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat seperti Camat, Kepolisian, seluruh kepala desa dan lain sebagainya.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Ruang No. 1 tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (Prona), ucap salah satu tokoh masyarakat Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau Ruslan kepada media ini.

Sepengetahuan Ruslan, lahan konserfasi diseluruh areal HGU perkebunan PT. Musim Mas, tidak pernah dimusyawarahkan. Dan seluruh lahan konserfasi perkebunan itu adalah hutan adat, jelasnya kepada media ini.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) itu, dibunyikan agar pemukiman warga dan lahan masyarakat yang telah tergarap HGU perusahaan, harus dilepaskan. Supaya masyarakat pemilik tanah/kebun, dapat ikut serta dalam program nasional Agraria (Prona) tersebut.

Tragisnya, sebagian banyak lahan kebun masyarakat Desa Talau, telah dicaplok HGU PT. Musim Mas. Puluhan masyarakat Talau merasa teraniaya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik atas kebun dan tanah miliknya akibat ulah perusahaan. Nampaknya PT. Musim Mas tidak mengimplementasikan Permen tersebut, sehingga masyarakat teraniaya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik (SHM), sebut ketua BPD Talau itu.

Tokoh masyarakat Talau Rawin juga menuturkan keluhan senada. Lahan masyarakat Desa Talau diareal darat yang bukan areal gambut dan tidak banjir, telah dicaplok HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas.

Pencaplokan lahan masyarakat Desa Talau oleh perusahaan itu terbukti pada patok BPN yang terletak didalam kebun masyarakat. Itu diduga sebagai cara perusahaan agar masyarakat tidak bisa meminta pola KKPA dari perusahaan. Karena salah satu syarat pengelolaan pola KKPA, lahan yang berada di luar HGU. Makanya jika warga Desa Talau telah menyediakan lahan untuk dijadikan kebun desa/pila KKPA, diklaim sepihak oleh PT. Musim Mas bahwa itu HGU dia, imbuh Rawin.

Lanjut Rawin, sebenarnya bukan kebun warga yang menerobos HGU PT. Musim Mas, tapi HGU perusahaan itulah yang menyerobot kebun-kebun masyarakat Desa Talau. Pasalnya, kampung Desa Talau jauh lebih dahulu sudah ada. Sedangkan PT. Musim Mas, merupakan pendatang baru, yang langsung menerobos kebun-kebun warga sampai buat patok dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dipertengahan kebun warga.

Humas PT. Musim Mas Malinton Purba yang dikonfirmasi Selasa (6/8/19) mengatakan, persoalan lahan konserfasi sudah disampaikan melalui sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat.

Anehnya ketika media ini mempertanyakan implementasi amanah Permen Agraria tahun 2015 untuk melepaskan pemukiman dan kebun-kebun masyarakat, jawab Malinton aneh. Masyarakat mana yang mengaku lahannya tidak dilepas, ujarnya balik bertanya.

Kebun-kebun masyarakat yang berada dalam HGU tidak diganggu. Kecuali jika perusahaan mengelola lahan masyarakat yang berada dalam HGU tersebut, wajar di komplain mereka, ujarnya.

Sumber: Detikkasus.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PT. Musim Mas Diduga Kangkangi Peraturan Menteri,Rawin:PT. Musim Mas yang Serobot Kebun Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved