Remas Dada Anak Gadis Tetangga, Kini "TM Zebua" Mendekam di Balik Jeruji
Editor: | Sabtu, 03-12-2016 - 13:07:59 WIB
|
Ket- Tersangka Terima Jaya Zebua saat diamankan anggota Polres Pelalawan
|
PELALAWAN, RiauKontras.Com - Entah apa yang ada dibenak Terima Jaya Zebua (20), buruh kebun PT Adei. Pria lajang ini nekat meremas dada seorang gadis berinisial AZ (16). Akibat perbuatanya pria bertubuh kurus ini harus mendekam dibalik jeruji Polres Pelalawan, Kamis (1/12) lalu.
Sementara aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi, Sabtu (8/10) di mess PT Adei, ketika mereka tinggal bertetangga. Aksi itu dilakukan Terima Jaya Zebua ini ketika sedang di depan rumahnya.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka itu, korban memberitahu kepada orangtuanya. Walau sempat diselesaikan secara kekeluragaan, namun tidak menemukan titik temu, hingga orangtua korban menempuh jalur hukum.
Dengan mendatangi Polres Pelalawan untuk melaporkan kasus pencabulan dengan cara meremas dada korban. Berangkat dari laporan korban, akhirnya tim Sat Reskrim Polres Pelalawan menjemput pelaku dan mengamankan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah di tahan dan berkas rampung lalu dilimpahkan oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Usai diteliti dan dinyatakan rampung, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
Di bawah pengawalan ketat petugas kepolisian, tersangka digiring ke Kejari Pelalawan. Usai proses administrasi, pelaku tukang remas dada anak gadis tetangganya itu dijebloskan ke sel Rutan Pekanbaru, untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani SIK, Jumat (2/12) kemarin membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.
"Setelah berkasnya dinyatakan P21, tersangka kita serahkan ke jaksa. Pasal yang kita jeratkan kepada tersangka, yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang pencabulan anak dibawah umur. Kini tersangka telah dititip di sel Rutan Pekanbaru," ujar kasat Reskrim.***
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :