www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Remas Dada Anak Gadis Tetangga, Kini "TM Zebua" Mendekam di Balik Jeruji
Editor: | Sabtu, 03-12-2016 - 13:07:59 WIB

Ket- Tersangka Terima Jaya Zebua saat diamankan anggota Polres Pelalawan

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RiauKontras.Com - Entah apa yang ada dibenak Terima Jaya Zebua (20), buruh kebun PT Adei. Pria lajang ini nekat meremas dada seorang gadis berinisial AZ (16). Akibat perbuatanya pria bertubuh kurus ini harus mendekam dibalik jeruji Polres Pelalawan, Kamis (1/12) lalu.
 
Sementara aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi, Sabtu (8/10) di mess PT Adei, ketika mereka tinggal bertetangga. Aksi itu dilakukan Terima Jaya Zebua ini ketika sedang di depan rumahnya.
 
Tidak terima dengan perlakuan tersangka itu, korban memberitahu kepada orangtuanya. Walau sempat diselesaikan secara kekeluragaan, namun tidak menemukan titik temu, hingga orangtua korban menempuh jalur hukum.
 
Dengan mendatangi Polres Pelalawan untuk melaporkan kasus pencabulan dengan cara meremas dada korban. Berangkat dari laporan korban, akhirnya tim Sat Reskrim Polres Pelalawan menjemput pelaku dan mengamankan untuk diproses lebih lanjut.
 
Setelah di tahan dan berkas rampung lalu dilimpahkan oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Usai diteliti dan dinyatakan rampung, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
 
Di bawah pengawalan ketat petugas kepolisian, tersangka digiring ke Kejari Pelalawan. Usai proses administrasi, pelaku tukang remas dada anak gadis tetangganya itu dijebloskan ke sel Rutan Pekanbaru, untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
 
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani SIK, Jumat (2/12) kemarin membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.
 
"Setelah berkasnya dinyatakan P21, tersangka kita serahkan ke jaksa. Pasal yang kita jeratkan kepada tersangka, yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang pencabulan anak dibawah umur. Kini tersangka telah dititip di sel Rutan Pekanbaru," ujar kasat Reskrim.***   

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Remas Dada Anak Gadis Tetangga, Kini "TM Zebua" Mendekam di Balik Jeruji
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved