Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sudah di Sidangkan di PN Pelalawan
Editor: | Jumat, 12-07-2019 - 14:07:05 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.Com - Kasus pemalsuan tanda tangan oleh salah satu karyawan di perusahaan PT Nilo Eng,yang sudah diterima pelimpahannya oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan,dari Polda Riau,sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Hal ini disampaikan oleh kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan,Agus Kurniawan.SH,pada RiauKontraS.com,Kamis(11/7/2019),di ruang kerjanya.
Agus menjelaskan,bahwa terdakwa dalam kasus didakwah dalam pasal alternatif yaitu pasal 363 ayat 2 Jo pasal 361 ayat 1 dan pasal 372 KUHP,dengan terdakwa Charles Exsron(42),warga pangkalan kerinci yang menjabat sebagai Storman atau penerima Email untuk pemesanan dan penerimaan barang sparepart.
Tambah Agus,bahwa kasus ini berawal dari adanya permintaan barang-barang atau sparepart kendaraan milik PT.RAPP yang diperbaiki di bengkel atau workshop PT.SI untuk di perbaiki.
Lanjutnya,terungkapnya kasus ini,berawal dari salah satu karyawan PT.Nilo Eng,yang bernama Afrizal yang juga satu jabatan dengan terdakwa sebagai STORMAN,memeriksa pembukuan barang/sparepart masuk dan keluar dari gudang,dan pada saat itu Afrizal melihat kejanggalan dalam bon faktor pengiriman barang/sparepart yang tertuang tanda tangan atas nama Afrizal,disitulah timbul kecurigaan dikarenakan pada tanggal penerimaan barang/sparepart ini,Afrizal sedang cuti setelah memeriksa semua berkas Afrizal langsung melaporkan tentang masalah ini kepada atasannya,dan selama Afrizal ini cuti,orang yang menggantikannya adalah terdakwa Charles ini.
Kasus pemalsuan tanda tangan ini sekarang sedang berjalan persidangannya di Pengadilan Negeri Pelalawan dan kemarin sudah tahap pemeriksaan saksi,tutup Agus.(Dav)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :