www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Ketua YLBHN Minta Terminal Barang Ditutup
Editor: | Rabu, 15-05-2019 - 15:44:40 WIB


TERKAIT:
   
 

DUMAI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) Ir Muhammad Hasbi minta KPK, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri mengusut tuntas adanya indikasi Pungutan Liar atau Pungli di Terminal Barang Kota Dumai. Hasbi juga meminta agar terminal barang Dumai lebih baik ditutup. Karena selain melakukan Pungutan Liar, ada indikasi kebocoran anggaran.

Selain itu, gurita korupsi dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan oleh Dishub Dumai mengutip uang parkir kendaraan masuk terminal barang sebagai primadona PAD, namun tidak ada fungsi pelayanan yang diberikan kepada para sopir truck.

Mobil-mobil CPO dan sopir dibiarkan terlantar, kondisi terminal barang yang jorok tak teratur. Lalu  bermunculan warung-warung pojok dalam terminal, menurut informasi kadang-kadang dipakai untuk tempat esek-esek.

"Kita berpendapat lebih baik ditutup saja terminal barang ini. Dan mereka juga melakukan pungli karena tidak ada fungsi pelayanan di sana. Apabila tidak ada pelayanan yang diberikan, lalu uang yang dikutip tersebut judulnya apa, " tanya Hasbi, Selasa (14/5/2019).

Mereka mencabut nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak azasi manusia yang dilakukan kepada para sopir truk. Dengan kutipan uang untuk menghasilkan PAD namun melanggar aturan. Hasbi minta KPK mengusut tuntas keakar- akarnya adanya indikasi Korupsi di Dishub Kota Dumai dibawah pimpinan Kadis Asnar dengan bebas KKN dan pelayanan publik tidak maksimal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Asnar dan jajarannya juga diindikasikan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal.

"Maka ini sudah melakukan pelanggaran tindak pidana serta Peraturan Daerah dengan melakukan perbuatan melawan hukum dan pengutipan uang tersebut dapat digolongkan pungutan liar atau pungli, " sebut Hasbi.

Persyaratan yang harus diadakan sesuai Perda Dumai Nomor 24 Tahun 2011 itu, kata Hasbi, terdiri dari:

a. Gedung terminal termasuk tempat tunggu bagi awak kendaraan angkutan barang.
b. Kantor administrasi terminal
c. Kantor operasional terminal dan menara pengawas
d. Pos retribusi dan pos penjagaan
e. Alat penimbang kendaraan bermotor
f. Tempat parkir kendaraan angkutan barang
g. Tempat parkir bukan angkutan barang
h. Tempat peristrahatan awak kendaraan angkutan barang
i. Tempat pemeliharaan angkutan barang
j. Tempat pelangsiran barang
k. Tempat penitipan barang
l. Gudang penyimpanan barang
m. Fasilitas penerangan kelistrikan dan telekomunikasi di dalam terminal.

"Ditambah fasillitas pendukung terminal terdiri dari mushalla, poli klinik, toko, rumah makan, restauran, kantin, warung, kios, loket, dan WC/toilet. Ada tidak semua ini di terminal barang utama dan terminal pembantu Bukit Timah dan Rawa Panjang, "pungkas Hasbi.




Rilis: Humas FORGAN

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua YLBHN Minta Terminal Barang Ditutup
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved