DUMAI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) Ir Muhammad Hasbi minta KPK, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri mengusut tuntas adanya indikasi Pungutan Liar atau Pungli di Terminal Barang Kota Dumai. Hasbi juga meminta agar terminal barang Dumai lebih baik ditutup. Karena selain melakukan Pungutan Liar, ada indikasi kebocoran anggaran.
Selain itu, gurita korupsi dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan oleh Dishub Dumai mengutip uang parkir kendaraan masuk terminal barang sebagai primadona PAD, namun tidak ada fungsi pelayanan yang diberikan kepada para sopir truck.
Mobil-mobil CPO dan sopir dibiarkan terlantar, kondisi terminal barang yang jorok tak teratur. Lalu bermunculan warung-warung pojok dalam terminal, menurut informasi kadang-kadang dipakai untuk tempat esek-esek.
"Kita berpendapat lebih baik ditutup saja terminal barang ini. Dan mereka juga melakukan pungli karena tidak ada fungsi pelayanan di sana. Apabila tidak ada pelayanan yang diberikan, lalu uang yang dikutip tersebut judulnya apa, " tanya Hasbi, Selasa (14/5/2019).
Mereka mencabut nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak azasi manusia yang dilakukan kepada para sopir truk. Dengan kutipan uang untuk menghasilkan PAD namun melanggar aturan. Hasbi minta KPK mengusut tuntas keakar- akarnya adanya indikasi Korupsi di Dishub Kota Dumai dibawah pimpinan Kadis Asnar dengan bebas KKN dan pelayanan publik tidak maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Asnar dan jajarannya juga diindikasikan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal.
"Maka ini sudah melakukan pelanggaran tindak pidana serta Peraturan Daerah dengan melakukan perbuatan melawan hukum dan pengutipan uang tersebut dapat digolongkan pungutan liar atau pungli, " sebut Hasbi.
Persyaratan yang harus diadakan sesuai Perda Dumai Nomor 24 Tahun 2011 itu, kata Hasbi, terdiri dari:
a. Gedung terminal termasuk tempat tunggu bagi awak kendaraan angkutan barang.
b. Kantor administrasi terminal
c. Kantor operasional terminal dan menara pengawas
d. Pos retribusi dan pos penjagaan
e. Alat penimbang kendaraan bermotor
f. Tempat parkir kendaraan angkutan barang
g. Tempat parkir bukan angkutan barang
h. Tempat peristrahatan awak kendaraan angkutan barang
i. Tempat pemeliharaan angkutan barang
j. Tempat pelangsiran barang
k. Tempat penitipan barang
l. Gudang penyimpanan barang
m. Fasilitas penerangan kelistrikan dan telekomunikasi di dalam terminal.
"Ditambah fasillitas pendukung terminal terdiri dari mushalla, poli klinik, toko, rumah makan, restauran, kantin, warung, kios, loket, dan WC/toilet. Ada tidak semua ini di terminal barang utama dan terminal pembantu Bukit Timah dan Rawa Panjang, "pungkas Hasbi.
Rilis: Humas FORGAN
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :