Sidang Lanjutan Anto Giovani Alias Aheng , Agenda Kesaksian Saksi Pelapor
Editor: | Kamis, 04-04-2019 - 19:22:03 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.Com - Sidang lanjutan kasus penggelapan uang sebesar 1,6M dengan terdakwa Anto Giovani alias AHENG kembali bergulir,Selasa(2/3/2019) dimana pada Minggu yang lewat sempat ditunda.
Sidang yang bermaterikan meminta keterangan saksi pelapor,bertindak sebagai hakim ketua Nelson Angkat.SH.MH dengan didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat.SH.ST.MH dan Endri Aswin Oetara Sugandi SH MH.
Dalam persidangan lanjutan ini,JPU menghadirkan lima saksi diantaranya Jhon Rinaldy,aprizal M,Budiman,Aliwafa dan Melin.
Jhon Rinaldy sebagai saksi pelapor menerangkan di persidangan bahwa terdakwa Anto Giovani hanyalah sebagai pengawas atau manager di perusahaan itu dan di berikan gaji perbulannya sebesar dua puluh lima juta perbulan.
Namun persidangan kembali di tunda akibat Penasehat Hukum Anto Giovani alias AHENG memprotes tentang kurang lengkapnya berkas salinan BAB yang di terima mereka,seperti salinan surat SKGR tanah,dan juga bukti bukti yang membuat Anto Giovani ditetapkan menjadi terdakwa di persidangan.
Dwi Ngai Sinaga.SH.MH,sebagai penasehat hukum Anto Giovani dalam persidangan,mengatakan keberatan persidangan ini dilanjutkan karena salinan BAP tidak lengkap yang mereka terima,sementara sudah melayangkan surat permintaan salinan BAP lengkap " Bagaimana kami bisa membela clean kami YANG MULIA sementara salinan BAP yang ada sama kami kurang lengkap "
Anto Giovani alias AHENG di dakwah d dengan Dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Anto Giovani alias Aheng didakwa tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.
Dari Dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Aheng diberikan kepercayaan sekaligus memberikan modal oleh seorang pengusaha yang bernama Djon Rinaldi untuk mengelola pabrik kelapa sawit mini di desa Tambak, kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan beberapa tahun silam.
Ternyata setelah pabrik kelapa sawit tersebut berjalan, dan mulai berkembang,Uang Hasil dari penjualan CPO tidak dilaporkan dan tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ditransfer ke rekening milik anak terdakwa.
Lanjut dalam pembacaan dakwaan JPU menerangkan bahwa transferan sejumlah uang yang dilakukan terdakwa berulang-ulang ke rekening anak terdakwa jika ditotalkan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Ketua Majelis Nelson Angkat.SH.MH,langsung menunda sidang dan menyuruh panitera untuk melengkapi berkas yang kurang,dan sidang ditunda Minggu depan dalam agenda yang sama meminta keterangan saksi.
( DAV )
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :