www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Sidang Lanjutan Anto Giovani Alias Aheng , Agenda Kesaksian Saksi Pelapor
Editor: | Kamis, 04-04-2019 - 19:22:03 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.Com - Sidang lanjutan kasus penggelapan uang sebesar 1,6M dengan terdakwa Anto Giovani alias AHENG kembali bergulir,Selasa(2/3/2019) dimana pada Minggu yang lewat sempat ditunda.

Sidang yang bermaterikan meminta keterangan saksi pelapor,bertindak sebagai hakim ketua Nelson Angkat.SH.MH dengan didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat.SH.ST.MH dan Endri Aswin Oetara Sugandi SH MH.

Dalam persidangan lanjutan ini,JPU menghadirkan lima saksi diantaranya Jhon Rinaldy,aprizal M,Budiman,Aliwafa dan Melin.

Jhon Rinaldy sebagai saksi pelapor menerangkan di persidangan bahwa terdakwa Anto Giovani hanyalah sebagai pengawas atau manager di perusahaan itu dan di berikan gaji perbulannya sebesar dua puluh lima juta perbulan.

Namun persidangan kembali di tunda akibat Penasehat Hukum Anto Giovani alias AHENG memprotes tentang kurang lengkapnya berkas salinan BAB yang di terima mereka,seperti salinan surat SKGR tanah,dan juga bukti bukti yang membuat Anto Giovani ditetapkan menjadi terdakwa di persidangan.

Dwi Ngai Sinaga.SH.MH,sebagai penasehat hukum Anto Giovani dalam persidangan,mengatakan keberatan persidangan ini dilanjutkan karena salinan BAP tidak lengkap yang mereka terima,sementara sudah melayangkan surat permintaan salinan BAP lengkap " Bagaimana kami bisa membela clean kami YANG MULIA sementara salinan BAP yang ada sama kami kurang lengkap "

Anto Giovani alias AHENG di dakwah  d dengan Dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Anto Giovani alias Aheng didakwa tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

Dari Dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Aheng diberikan kepercayaan sekaligus memberikan modal oleh seorang pengusaha yang bernama Djon Rinaldi untuk mengelola pabrik kelapa sawit mini di desa Tambak, kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan  beberapa tahun silam.

Ternyata setelah pabrik kelapa sawit tersebut berjalan, dan mulai berkembang,Uang Hasil dari penjualan CPO tidak dilaporkan dan tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ditransfer ke rekening milik anak terdakwa.

Lanjut dalam pembacaan dakwaan JPU menerangkan bahwa transferan sejumlah uang yang dilakukan terdakwa berulang-ulang ke rekening anak terdakwa  jika ditotalkan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Ketua Majelis Nelson Angkat.SH.MH,langsung menunda sidang dan menyuruh panitera untuk melengkapi berkas yang kurang,dan sidang ditunda Minggu depan dalam agenda yang sama meminta keterangan saksi.

( DAV )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sidang Lanjutan Anto Giovani Alias Aheng , Agenda Kesaksian Saksi Pelapor
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved