www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 Disahkan
Editor: | Jumat, 22-03-2019 - 13:28:41 WIB


TERKAIT:
   
 

TANJUNGPINANG, RIAUKontraS.Com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang untuk tahun 2018-2023 disahkan. Pengesahan ini dilaksanakan dibalai ruang sidang DPRD kota Tanjung Pinang, Senggarang, Rabu (20/3/19).

Penetapan Perda "RPJMD"disahkan,setelah adanya penyampaian pandangan dari para Fraksi yang Ada di DPRD kota Tanjung Pinang.dihadiri 20 anggota DPRD.              
     
Dalam sambutannya Petrus Manulak Sihotang Selaku Ketua Panitia Khusus(Pansus) menyebutkan penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-undang No 23 Tahun 2018 serta penjabaran visi misi Walikota Tanjungpinang yang mana RPJMD 2019-2023 ini akan menjadi acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk melakukan program pembangunan 5 tahun kedepan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di APBD 2018, ada Peningkatan, Jelas Petrus.

Namun perlu upaya kita untuk lebih meningkatkan lagi, agar Rencana pembangunan yang dicanangkan dapat wujud,vbuat kesejahteraaan Warga, Tambah Syahrul.

Syahrul, selaku Walikota Tanjung Pinang mengapresiasi atas tercetusnya RPJMD kota Tanjung Pinang, mengapresiasi terhadap Pansus dan juga para Fraksi Dprd  Kota Tanjungpinang."Yang telah melakukan penyusunan, penyempurnan dan pembahasan RPJMD kota Tanjung Pinang di dalam Perda RPJMD sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, dimana program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan spasial dengan pembagian wilayah.
    
Syahrul  juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat segera melaksanakan, penuntasan Rencana Strategis (Renstra) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dan meminta kepada kepala Bappelitbang agar dapat segera menyampaikan Perda RPJMD untuk di evaluasi oleh Gubernur.
Zen



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 Disahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved