Kabur dari Tahanan, Kejari Pelalawan Tetapkan 4 Orang DPO
Editor: | Kamis, 21-03-2019 - 21:41:31 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan ke empat tahanan yang melarikan diri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan keempat tahanan yang melarikan diri ini telah di sebarkan di sejumlah tempat umum,seperti di pinggir jalan ,dan di beberapa warkop yang ada di kota pangkalan kerinci.
"Ada fhoto fhoto DPO dan nama namanya yang sudah kita sebar ," terang Kajari Pelalawan, Nophy.T.Suoth.SH.MH,melalui Kasi Intel kejaksaan Negeri Pelalawan, Praden.K.Simanjuntak.SH. kepada wartawan,Kamis(21/3/2019).
Penyebaran fhoto DPO ini sangat bermanfaat, sehingga dengan selebaran ini masyarakat akan mengenali wajah wajah para buronan ini, Jelasnya
Kajari melalui Kasi Intel, menghimbau kepada Masyarakat, apabila melihat orang yang masuk dalam daftar DPO ini, agar secepatnya melaporkan kepada pihak kejaksaan negeri Pelalawan atau kepada pihak kepolisian terdekat.
Kasi Intel juga meminta dengan tegas agar tahanan yang melarikan diri ini, yang ada dalam daftar DPO, agar lebih baik menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Selain menyebar selebaran foto DPO. Upaya pencarian pelaku, Kejari Pelalawan juga telah meminta bantuan terhadap pihak Kepolisian.
Keempat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ini, sejak mereka berhasil meloloskan diri dari ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Pelalawan, pada hari Selasa(19/3/2019) sekitar pukuld17.25.wib, dimana sidang sedang berlangsung, dengan cara merusak terali besi penghalang flapon di toilet sel tahanan.
Praden menambahkan, sebenarnya Para tahanan yang melarikan diri itu,berjumlah tujuh orang,namun tiga orang telah tertangkap yakni, Rian Hidayat terkait kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 494,59 gram, Eko Siswanto,terkait kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,69 gram, dan Guntur Syaputra terkait kasus pencurian motor dan sekarang berada di Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut nama nama tahanan yang sudah ditetapkan DPO oleh kejaksaan negeri Pelalawan yakni Septian Ade Fernandes, kasus Narkotika berat 698,56 gram dan ekstasi 26 bungkus, Praja Sutawan, Kasus narkotika beratnya 0,08 gram, Junaidi Kasus Narkotika berat 0.06 gram dan Arnius Hulu, Kasus 363 pencurian sepeda motor.
( DAV)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :