www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Tarik Paksa Barang Kredit, Leasing Bisa Dipidana
Editor: | Sabtu, 09-03-2019 - 19:02:13 WIB


TERKAIT:
   
 

SELUMA, RIAUKontraS.com – Himbauan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Seluma. Jika ada pihak leasing atau kolektor yang ingin menarik paksa barang yang masih dalam proses kredit, jangan diberikan. Kolektor yang melakukan penarikan tersebut bisa dikenakan dipidana.

“Setiap barang yang sudah akad kredit melalui perusahaan pembiayaan itu sudah ada jaminan fidusianya. Jadi pihak leasing ataupun kolektor tak bisa asal tarik barang tersebut,” tegas Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Bengkulu Suryanti, saat melakukan sosialisasi pelayanan pendaftaran jaminan fidusia di Hotel Arnanda Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma, Jumat 8 Maret 2019.

Dijelaskannya, dalam setiap akad kredit baik itu kendaraan bermotor atupun mobil serta barang lainnya, semua sudah masuk dalam jaminan fidusia. Sehingga jika dalam perjalanannya angsuran barang tersebut menunggak, pihak leasing tidak dapat langsung menarik barang tersebut apalagi sampai melakukan penarikan paksa atau perampasan.

“Jika itu terjadi, leasing ataupun kolektor bisa dituntut pidana. Penarikan barang hanya bisa dilakukan oleh pihak pengadilan setelah dilakukan proses sidang,” jelas Suryanti.

Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda bergerak atau tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

“Barang tersebut sebagai agunan pelunasan hutang. Hak penerima fidusia harus diutamakan dan itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Suryanti.

Garudadaily.com



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tarik Paksa Barang Kredit, Leasing Bisa Dipidana
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved