www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Kuasa Hukum Aheng, Lakukan Esepsi Dakwaan JPU dalam Kasus Dugaan Penipuan
Editor: | Rabu, 27-02-2019 - 15:27:33 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mulai menyidangkan kasus penipuan miliaran rupiah dengan terdakwa Anto Giovani alias Aheng, Selasa (26/2/2019) malam.

Pada sidang perdana dengan materi dakwaan, bertindak sebagai hakim ketua Nelson Angkat SH MH didampingi Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH dan Endri Aswin Oetara Sugandi SH MH.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Aheng didakwa tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

Dari Dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Aheng diberikan kepercayaan sekaligus memberikan modal oleh seorang pengusaha yang bernama Djon Rinaldi untuk mengelola pabrik kelapa sawit mini di desa Tambak, kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan  beberapa tahun silam.

Ternyata setelah pabrik kelapa sawit tersebut berjalan, dan mulai berkembang,Uang Hasil dari penjualan CPO tidak dilaporkan dan tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ditransfer ke rekening milik anak terdakwa.

Lanjut dalam pembacaan dakwaan JPU menerangkan bahwa transferan sejumlah uang yang dilakukan terdakwa berulang-ulang ke rekening anak terdakwa  jika ditotalkan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Kuasa hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga.SH.MH dan kawan-kawan menyatakan keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU, Pihaknya bakal menyampaikan eksepsi pada persidangan mendatang.

Sidang di tunda oleh majelis hakim,menunggu pembacaan eksepsi yang akan disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Minggu depan.(DAV)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Aheng, Lakukan Esepsi Dakwaan JPU dalam Kasus Dugaan Penipuan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved