Kuasa Hukum Aheng, Lakukan Esepsi Dakwaan JPU dalam Kasus Dugaan Penipuan
Editor: | Rabu, 27-02-2019 - 15:27:33 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mulai menyidangkan kasus penipuan miliaran rupiah dengan terdakwa Anto Giovani alias Aheng, Selasa (26/2/2019) malam.
Pada sidang perdana dengan materi dakwaan, bertindak sebagai hakim ketua Nelson Angkat SH MH didampingi Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH dan Endri Aswin Oetara Sugandi SH MH.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Aheng didakwa tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.
Dari Dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Aheng diberikan kepercayaan sekaligus memberikan modal oleh seorang pengusaha yang bernama Djon Rinaldi untuk mengelola pabrik kelapa sawit mini di desa Tambak, kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan beberapa tahun silam.
Ternyata setelah pabrik kelapa sawit tersebut berjalan, dan mulai berkembang,Uang Hasil dari penjualan CPO tidak dilaporkan dan tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ditransfer ke rekening milik anak terdakwa.
Lanjut dalam pembacaan dakwaan JPU menerangkan bahwa transferan sejumlah uang yang dilakukan terdakwa berulang-ulang ke rekening anak terdakwa jika ditotalkan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Kuasa hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga.SH.MH dan kawan-kawan menyatakan keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU, Pihaknya bakal menyampaikan eksepsi pada persidangan mendatang.
Sidang di tunda oleh majelis hakim,menunggu pembacaan eksepsi yang akan disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Minggu depan.(DAV)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :