Gas Elpiji Bersubsidi di Kab. Pelalawan di Jual Belikan di Warung-warung dengan Harga di Luar HET
Editor: | Kamis, 24-01-2019 - 10:12:01 WIB
|
Keterangan Photo : Becak Barang yang di gunakan mengantar Gas ke warung warung
|
PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Gas Elpiji subsidi yang 3 kg seharusnya di jual di pangkalan yang telah terdaftar sebagai penyalur untuk masyarakat, namun berbeda dengan yang terjadi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan riau, dimana Gas Elpiji subsidi banyak di jual di warung warung milik masyarakat dengan harga yang bervariasi, diduga oknum pemilik pangkalan gas Elfiji yang 3 kg jual pada pemilik warung warung, bukan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, ini dikarenakan lemahnya pengawasan dari Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) kabupaten Pelalawan.
Junius(30) salah satu warga Pelalawan mengungkapkan kepada wartawan bahwa Kegunaan Gas Elpiji subsidi di peruntukan kepada, Masyarakat kecil dan juga pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), jika di telusuri di setiap agen pangkalan Gas Elpiji subsidi di kab.Pelalawan Riau tidak tepat sasaran, agen-agen tersebut sudah menyalah aturan UU yang ada, buktinya kita lihat harga Gas Elpiji mulai dulu sampai sekarang harganya masih tetap melambung, dan bervariasi namun tidak ada ketegasan dari pemerintah kab.Pelalawan, jadi pertanyaan kenapa sampai sekarang masih merajalela dan tidak ada pengawasan dari dinas, kita menduga ada kokalingkong Agen dan Pengawas dari Dinas Disperindag Pelalawan, Ungkap Warga
Lanjut Junius, oknum pangkalan Gas mempergunakan becak barang untuk mengecer Gas Elfiji di setiap kedai-kedai tampak dalam foto di sepanjang jalan Poros BTN lama dan jalan Pemda pangkalan kerinci, "ujarnya
Herman Das kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Pelalawan ketika wartawan mempertanyakan tentang banyaknya gas elpiji subsidi beredar dan dijual oleh pemilik warung yang bukan pangkalan resmi, Das mengatakan pihak dinas perindag tidak ada kapasitas untuk menanyakan kenapa bisa menjual gas subsidi dan dari mana dapat gas subsidi ini, kita ( dinas perindag ) hanya sampai pangkalan aja yang kita awasi, jadi yang berkapasitas atau berhak itu adalah aparat kepolisian, yang paling ironisnya Herman das malah menyuruh wartawan untuk mempertanyakan kepada pemilik warung dari mana mereka mendapatkan gas subsidi itu.
Sementara Kastam sebagai pengawas Disperindag mangatakan kami sudah kami panggil mereka agen-agen pangkalan diseluruh kab.Pelalawan dan memberi teguran kepada setiap pemilik pangkalan(agen) apabila menyalahi aturan (penggunaan) kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai dengan pantauan wartawan di lapangan masih banyak warung warung di sepanjang jalan Pemda dan jalan poros BTN lama yang menjual gas Elpiji subsidi 3kg dan bersegel warna pink,hal ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang dan Gas Bumi, juncto pasal 20 ayat 2 peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal40 UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah(UMKM) bagi orang yang menyalah gunakan subsidi pasal 55 UU migas Hukuman ancaman pidana penjara enam 6 tahun denda Rp 60 miliar, pasal 44 UU UMKM atau denda Rp 10 miliar. ( DAV )
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :