Sistem Denda di SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Terhadap Siswa/i, Warga Banyak Kehilangan Batu-Bata
Editor: | Senin, 07-01-2019 - 21:22:19 WIB
|
Ket. FOTO KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 2 PANGKALAN KERINCI/ WARTONO M.pd
|
PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Denda yang diterapkan SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau bagi siswanya tergolong unik. Siswa yang terlambat masuk sekolah, wajib membawa 10 batu bata dan siswa yang alpa selama 5 hari, wajib membawa satu kursi Napoleon dan 10 batu bata. Akibatnya warga kota Pangkalan Kerinci banyak mengeluhkan kehilangan batu bata.
Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Drs Wartono M.Pd yang dijumpai diruang kerjanya Senin (7/1/19) mengaku, denda itu bertujuan untuk memberi efek jera. Soalnya tingkat keterlambatan masuk sekolah bagi siswa di SMAN 2 ini sangat tinggi. Sehingga setelah menerapkan aturan itu, keterlambatan masuk sekolah oleh para siswa sudah berkurang, bebernya.
Wartono mengatakan, bahwa denda itu telah disetujui bersama oleh para siswa, juga telah disosialisasikan kepada para orang tua anak. Kendati disisi lain dalam mengambil keputusan untuk menerapkan denda itu tidak memenuhi qorum. Dimana jumlah orang tua siswa yang hadir saat musyawarah tidak sampai 50%. Alasannya karena para orang tua siswa SMAN 2 Pangkalan Kerinci jarang mau hadir bila diundang rapat.
Rencananya batu bata dari hasil denda para siswa ini bisa digunakan untuk bangunan pagar sekolah,dan bagi siswa yang alpa selama 5 hari dalam kurun waktu sebulan,wajib kena denda kursi, kursi denda dari siswa itu juga bisa menggantikan kursi-kursi yang sudah rusak, paparnya.
Wartono juga mengaku tidak benar telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang guru bagi siswa yang kedapatan merokok di SMAN 2 Pangkalan Kerinci. Sejauh ini belum ada saya terima laporan tentang kekerasan yang dilakukan guru hingga keluar darah. Terlebih dengan info bahwa siswa tersebut dipaksa mengisap rokok hingga 10 batang, pungkasnya lagi.
Ditegaskan Wartono, tahun 2019 ini pihak SMAN 2 Pangkalan Kerinci akan menghentikan aturan denda tersebut jika itu yang diinginkan. Tujuan denda itu dibuat sebagai tata tertib dalam meningkatkan disiplin bagi siswa, sekaligus antisipasi agar tidak alpa hingga 21 hari. Jika siswa alpa sampai 21 hari, maka yang bersangkutan tidak bisa naik kelas sesuai aturannya, jelasnya. (DAV)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :