www.riaukontras.com
| Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan BKN Award Tahun 2023 | | Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis | | Kajati Riau Terima Kunker Danlanud Roesmin Nurjadin | | Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Masih Dilengkapi  | | Semua Eksepsi Terdakwa GM Perkara Dugaan Korupsi Harga Jual Beli Pasir Laut Takalar Ditolak Hakim | | Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 31 Mei 2023
 
PJ Kades Orahili Ulunoyo Faiginasokhi Ndruru, Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Cairkan Dana Desa
Editor: | Kamis, 18-10-2018 - 13:42:41 WIB

Foto: Faiginasokhi PJ Desa Orahili Ulunoyo
TERKAIT:
   
 

NIAS SELATAN RIAUKontraS.com  - Sebagaimana upaya terobosan untuk membasmi para korupto oleh Pemerintah Pusat bukanlah isu belaka, seperti halnya Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan untuk penggunaan Dana Desa (DD) harus melibatkan masyarakat serta perangkat desa setempat untuk mengawasi seluruh kegiatan Desa. Hal itu ditegaskan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi dalam setiap penggunaan dana desa.

Semestinya pernyatan Mendagri tersebut menjadi sebuah contoh kepada Desa-desa yang ada di seluruh Wilayah Indonesia, namun berbedah, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini dari narasumber bahwa di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Uatara (Sumut) tepatnya di Desa Orahili Ulunoyo, Kecamatan Ulu Noyo, dalam pelaksanaan pembangunan kegiatan fisik yang bersumber Anggaran Dana Desa (ADD) diduga tidak pernah melibatkan perangkat desa baik pun masyarakat setempat.

Hal ini terungkap salah satu Tokoh Masyarakat Desa Orahili Ulunoyo yang tidak ingin ditulis namanya  membeberkan kepada media, Jumat (11/10/18). Bahwa Desa Orahili Ulunoyo Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan dari tahun 2015 hingga sampai tahun 2018 ini dijabat, Faiginasokhi Ndururu selaku Pj.

"Selama Pj Desa dijabat Faiginasokhi Ndruru diduga tidak pernah melibatkan perangkat desa baikpun masyarakat setempat dalam pelaksanaan kegiatan fisik, jelasnya.

Sementara anggaran Dana Desa (DD) Desa Orhili Ulunoyo pada tahun 2015 sebesar Rp.120 Juta, dan tahun 2016 sebesar Rp.436 Juta sedangkan tahun 2017 sebesar Rp.526 Juta. Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk pembangunan fisik baikpun non fisik selama tiga tahun berturut-turut tersebut diduga dikelola langsung oleh, Faiginasokhi Ndururu (Pj Desa) tanpa melibatkan bendahara serta perangkat desa yang ada, cetus Sumber.

Bukan hanya itu saja, sambung sumber, setiap pembangunan fisik di Desa Orahili Ulunoyo diduga tidak sesuai dengan spek yang telah dituangkan dalam Rancana Anggaran Biaya (RAB) yang dilaksankan dilapangan, seperti tahun 2017 pada Pembangunan Penampung Air Bersih dan Pembangunan Pelebaran badan Jalan serat Pemasangan Batu Telford.

Lanjutnya, selain Pj Desa Orahili Ulunoyo, Faiginasokhi Ndruru tidak pernah melibatkan perangkat desa setiap penggunakan dana desa. Dalam laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran, Faiginasokhi Ndruru diduga lakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan anggota yang terlibat dalam daftar laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran. Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Pj desa tersebut untuk melengkapi pengajuan pencairan anggaran Dana Desa (DD) setiap akhir tahun, pungkas Sumber.

Terpisah, Camat Ulunoyo, Eliasa Ndruru membenarkan kepada media adanya informasi dari masyarakat bahwa Pj Desa Orahili Ulunoyo, Faiginasokhi Ndururu terlibat dalam pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggungjawabn Realisasi Anggaran dan penyelewengan dana desa.


"Bahkan Tokoh masyarakat dan BPD Aparat desa Orhili Ulunoyo meminta Pj Desa, Faiginasokhi Ndruru agar di copot, permintaan masyarakat tersebut kita dari Camat Ulunoyo sudah kita tindak lanjut kepada Bupati dan Inspektorat minggu lalu," ucap Camat lewat telfon genggamnya, Sabtu (13/10/18).

Harapan kita dari pihak Bupati Nias Selatan menindaklanjuti secepatnya, bila itu terbukti adanya unsur penyelewengan dana desa (DD) serta pemalsuan tanda tangan agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, harap Camat.

Hingga berita ini  disajikan ke khayalal umum awak media belum peroleh penjelasan resmi dari Pj Desa Orahili Ulunoyo, dikarenakan  kontak personnya dihubungi tidak diangkat.(so/Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PJ Kades Orahili Ulunoyo Faiginasokhi Ndruru, Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Cairkan Dana Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved