PJ Kades Orahili Ulunoyo Faiginasokhi Ndruru, Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Cairkan Dana Desa
Editor: | Kamis, 18-10-2018 - 13:42:41 WIB
 |
Foto: Faiginasokhi PJ Desa Orahili Ulunoyo
|
NIAS SELATAN RIAUKontraS.com - Sebagaimana upaya terobosan untuk membasmi para korupto oleh Pemerintah Pusat bukanlah isu belaka, seperti halnya Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan untuk penggunaan Dana Desa (DD) harus melibatkan masyarakat serta perangkat desa setempat untuk mengawasi seluruh kegiatan Desa. Hal itu ditegaskan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi dalam setiap penggunaan dana desa.
Semestinya pernyatan Mendagri tersebut menjadi sebuah contoh kepada Desa-desa yang ada di seluruh Wilayah Indonesia, namun berbedah, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini dari narasumber bahwa di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Uatara (Sumut) tepatnya di Desa Orahili Ulunoyo, Kecamatan Ulu Noyo, dalam pelaksanaan pembangunan kegiatan fisik yang bersumber Anggaran Dana Desa (ADD) diduga tidak pernah melibatkan perangkat desa baik pun masyarakat setempat.
Hal ini terungkap salah satu Tokoh Masyarakat Desa Orahili Ulunoyo yang tidak ingin ditulis namanya membeberkan kepada media, Jumat (11/10/18). Bahwa Desa Orahili Ulunoyo Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan dari tahun 2015 hingga sampai tahun 2018 ini dijabat, Faiginasokhi Ndururu selaku Pj.
"Selama Pj Desa dijabat Faiginasokhi Ndruru diduga tidak pernah melibatkan perangkat desa baikpun masyarakat setempat dalam pelaksanaan kegiatan fisik, jelasnya.
Sementara anggaran Dana Desa (DD) Desa Orhili Ulunoyo pada tahun 2015 sebesar Rp.120 Juta, dan tahun 2016 sebesar Rp.436 Juta sedangkan tahun 2017 sebesar Rp.526 Juta. Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk pembangunan fisik baikpun non fisik selama tiga tahun berturut-turut tersebut diduga dikelola langsung oleh, Faiginasokhi Ndururu (Pj Desa) tanpa melibatkan bendahara serta perangkat desa yang ada, cetus Sumber.
Bukan hanya itu saja, sambung sumber, setiap pembangunan fisik di Desa Orahili Ulunoyo diduga tidak sesuai dengan spek yang telah dituangkan dalam Rancana Anggaran Biaya (RAB) yang dilaksankan dilapangan, seperti tahun 2017 pada Pembangunan Penampung Air Bersih dan Pembangunan Pelebaran badan Jalan serat Pemasangan Batu Telford.
Lanjutnya, selain Pj Desa Orahili Ulunoyo, Faiginasokhi Ndruru tidak pernah melibatkan perangkat desa setiap penggunakan dana desa. Dalam laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran, Faiginasokhi Ndruru diduga lakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan anggota yang terlibat dalam daftar laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran. Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Pj desa tersebut untuk melengkapi pengajuan pencairan anggaran Dana Desa (DD) setiap akhir tahun, pungkas Sumber.
Terpisah, Camat Ulunoyo, Eliasa Ndruru membenarkan kepada media adanya informasi dari masyarakat bahwa Pj Desa Orahili Ulunoyo, Faiginasokhi Ndururu terlibat dalam pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggungjawabn Realisasi Anggaran dan penyelewengan dana desa.
"Bahkan Tokoh masyarakat dan BPD Aparat desa Orhili Ulunoyo meminta Pj Desa, Faiginasokhi Ndruru agar di copot, permintaan masyarakat tersebut kita dari Camat Ulunoyo sudah kita tindak lanjut kepada Bupati dan Inspektorat minggu lalu," ucap Camat lewat telfon genggamnya, Sabtu (13/10/18).
Harapan kita dari pihak Bupati Nias Selatan menindaklanjuti secepatnya, bila itu terbukti adanya unsur penyelewengan dana desa (DD) serta pemalsuan tanda tangan agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, harap Camat.
Hingga berita ini disajikan ke khayalal umum awak media belum peroleh penjelasan resmi dari Pj Desa Orahili Ulunoyo, dikarenakan kontak personnya dihubungi tidak diangkat.(so/Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :