www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Aksi Damai Wartawan, Kawal Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru
Editor: | Kamis, 20-09-2018 - 13:18:42 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com – Sidang Lanjutan dugaan pelangaran UU ITE yang di tuduhkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap Toro Pimpinan Redaksi Media Harianbrantas.co.Id, di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (20/09/18).

Sidang lanjutan ini agendanya mendengarkan keterangan saksi pelapor Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan keterangan saksi pelapor beserta bukti dari Jaksa Penuntut Umum.

Kali ini jalannya proses persidangan tersebut dikawal ratusan Wartawan yang tergabung dari beberapa organisai yang ada di Riau.

“Perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dituduhkan Bupati Bengkalis kepada saya, sudah di Mediasi pada Hari Selasa 29 Agustus 2017 lalu, di Jakarta didalam Gedung Pers,” ucap Toro kepada ratusan awak media.

Menurut keterangan Toro, hasil dari mediasi tersebut, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi, PPR menyatakan bahwa dirinya membuat permohonan Maaf. Setelah menerima hak jawab dari pelapor yaitu Bupati Bengkali, Dewan Pers juga merekomendasikan agar pengadu yaitu Bupati Bengkalis mengajukan hak jawab kepada Media Harianbrantas selama 7 hari setelah PPR di terima pengadu.

“Dewan Pers meminta saya melaksanakan PPR yang di telah di keluarkan Dewan Pers secara tertulis, agar Bupati Bengkalis tidak menempuh jalur hukum,” ungkap Toro.

Toro melanjutkan penjelasannya, bahwa tepatnya pada Tgl 08 Oktober 2017. Media Harianbrantas memuat permohonan Ma’af terhadap Bupati Bengkalis. Namun sangat disayangkan bahwa sang Bupati Bengkalis sampai saat ini belum juga melaksanakan apa yang telah di rekomendasikan oleh Dewan Pers, yaitu hak jawab.

“Nah menurut saya, bahwa Bupati Bengkalis melecehkan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers,” gumam Toro.

Menurut Toro, perkara yang di tuduhkan Bupati bengkalis, yaitu pelanggaran UU ITE kepadanya sebagai Pimred Harianbrantas, menunjukkan betapa buruknya supremasi hukum di negeri ini, seorang Jurnalis dipaksa mengikuti proses hukum pidana hanya karena menulis berita dugaan Korupsi sang Bupati di masa ia menjabat sebagai Anghota DPRD Bengkalis.

Padahal kata Toro, fakta persidangan Tipikor di pengadilan Negeri Pekanbaru, bahwa Amril Mukminin masa itu adalah Anggota DPRD Kab.Bengkalis di sebut terlibat dugaan korupsi Dana Bansos Tahun 2012 di Kab Bengkalis.

Fenomena ini sangat menciderai penegakkan hukum di Indonesia, karena sejatinya, seorang Jurnalis tidak bisa dijerat oleh KUHP. Seorang Jurnalis memiliki payung hukum didalam melaksanakan tugasnya.

“UU Pers No.40 Tahun 1999, seharusnya dijadikan landasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia didalam delik Pers,” ungkap Toro.

“Kejangalan-demi kejangalan didalam perkara ini makin jelas, pasalnya oknum penyidik Polda Riau pada Tgl 12-Maret 2018 menyebutkan, bahwa perpanjangan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tidak ada. Padahal itu ada,” imbuh Toro.

Lanjutnya,”Sementara itu Wakapolri sudah menegaskan yang diterbitkan di berbagai media, bahwa wartawan tidak bisa dipidana karena menulis berita. Namun realitanya, para penegak hukum masih memandang sebelah mata terhadap UU Pers tersebut, bukti riil dimana kriminalisasi pers terus terjadi. Contohnya seperti yang alami saat ini.” tegas Toro kepada ratusan awak media Riau. (UN/RK)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Aksi Damai Wartawan, Kawal Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved