Proyek Peningkatan Jalan Enok Batas Jambi Diduga Tidak Sesuai Speksifikasi
Lsm Gerak Resmi Laporkan Kadis PUPR Provinsi Riau ke Dir Reskrimsus Polda Riau
Editor: | Selasa, 24-07-2018 - 00:52:37 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPD -LSM Gerak-Indonesia) resmi menyampaikan laporan kepada Polda Riau melalui Dir Reskrimsus Polda Riau terkait dugaan penyimpangan pada Proyek Peningkatan jalan Enok - Batas Jambi Tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp11,8 Milyar, dikerjakan PT. Jaya Perdana Kontruksi dengan konsultan pengawas PT. Wadyagraha Asana EC disinyalir dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah dituangkan dalam kontrak, bahkan diduga proyek tersebut sudah di Provisional Hand Over (PHO). 100 Persen.
Ketua DPD Lsm Gerak Indonesia, Emos Gea menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan pada Proyek Peningkatan jalan Enok - Batas Jambi Tahun 2017 ini, sudah 2(dua) kali kita layangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau dengan nomor surat: B101/KONF/DPD/LSM - GERAK/P - RIAU/V/2018 dan tindak lanjut surat kedua dengan nomor: B106/KONF/DPD/LSM - GERAK/P - RIAU/VII/2018, namun pihak Dinas PUPR Provinsi Riau tidak pernah menjawab, akhirnya kita sampaikan laporan resminya kepada Polda Riau pada Senin 23/07/2018, Jelas Emos.
Dipaparkan Emos, dugaan penyimpangan pada proyek yang menelan APBD Provinsi Riau 11,8 Milyar itu sangat jelas dilapangan seperti pada penggunaan geotekstil untuk timbunan pasir. Rekanan kontraktor tanpa membersikan terlebih dahulu lumpur yang masih tergenang air, pihak rekanan langsung memasang geotekstil, begitu juga pada timbunan pasir yang seharusnya 20 Cm sampai dengan 60 Cm, namun ditemukan dilapangan 5 sampai 15 Cm. Bahkan rekanan kontraktor untuk memenuhi Uji Core Drill, dikerjakan dengan cara melakukan oplosan pada posisi Uji Core Drill, dilobangi, dimasukan batang pisang berdiameter 25 cm dengan kedalaman sesuai bestek, batang pisang dicabut dan digantikan dengan timbunan pilihan (Quarry Waste), sehingga jika dilakukan Uji Core Drill maka terpenuhilah ketebalan sesuai bestek. Maka jelas ketebalan timbunan pilihan (Quarry Waste) hanya pada titik-titik yang telah ditentukan, Tambah Emos.
Tambanya, proyek sepanjang 2,8 Km lebih, pada saat pemadatan, rekanan hanya melakukannya di jalur tengah badan jalan dengan menggunakan alat berat “Pibro” sementara kiri dan kanan badan jalan diabaikan oleh rekanan, ketika mobil lewatpun selalu terbenam. Sementara untuk geotekstil, ditemukan dengan lebar hanya 10-11 meter, sedangkan yang dianjurkan 12 meter sesuai dengan kontrak.
Mulusnya permainan ini, akibat adanya dugaan kokalingkong antara konsultan pengawas dari PT. Wadyagraha Asana EC dengan kontraktor pelaksana PT. Jaya Perdana Kontruksi serta Dinas PUPR Provinsi Riau. Bahkan daftar rekapitulasi final kuantitas, untuk timbunan pilihan (Quarry Waste) dengan anggaran Rp 3,5 milyar lebih, kemudian timbunan pilihan (pasir) Rp3,5 milyar lebih, telah dibayar oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Riau, Kata Emos
Emos berharap kepada Polda Riau melalui Dir Reskrimsus Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Kabit/PPK Proyek Peningkatan Jalan Enok-Batas Jambi, PPTK Proyek Peningkatan Jalan Enok-Batas Jambi, Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Perdana Konstuksi dan Konsultan Pengawas PT.WidyaGraha Asana Ec Serta Tim PHO. Untuk mempertanggungjawabkan Dugaan perbuatan melawan Hukum ini di Meja Hijau, Harap Emos
(Gea)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :