Aceh Timur
Awas!!! Ada Camat di Aceh Timur Bakal Jadi Tuan Tanah
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 21-06-2018 - 23:23:32 WIB
ACEH TIMUR, RIAUKontraS.com - Pengadaan atau pembebasan lahan untuk normalisasi atau pelurusan sungai di kecamatan Idi Tunoeng Kabupaten Aceh Timur melanggar prosedur dan undang undang yang berlaku.
Pembelian tanah warga di Desa Seuneubok Drien dan Seneubok Meureudu, yang di lakukan oleh Camat Kecamatan Idi Tunoeng telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat Perpres Nomor 71 tahun 2012.
Sesuai dengan pasal 11 ayat (1,2) dan hal itu tidak di penuhi oleh oknum camat.
Selain tidak di lakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan pasal 41 ayat (2) dalam Perpres tersebut, pembebasan lahan yang dilakukan oleh oknum camat terkesan sarat kepentingan.
Selain itu, tidak terbentuk nya tim pembebasan lahan dari pemerintah daerah. Pembebasan lahan tersebut juga tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan musyawarah dengan masyarakat sesuai dengan undang-undang.
Sementara Camat Kecamatan Idi Tunoeng Boyhaqi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 21 Juni 2018, mengatakan dirinya melakukan pembayaran harga tanah milik masyarakat, dari uang pribadi Bupati Aceh Timur.
"Anggaran nya belum ada kata Boyhaqi, ini di bayar dulu dengan uang pribadi bapak bupati, karena dana nya belum dianggarkan, nanti pada tahun 2019 baru dianggarkan, "jelasnya.
Saat ditanya bagaimana dengan perencanaan proyek tersebut, Boyhaqi mengatakan tidak ada perencanaan, saya melakukan pembebasan dan pembayaran atas perintah bapak, "tambah Boyhaqi lagi.
Setelah kita bebaskan, "nanti akan menjadi aset Pemda yang tidak digunakan untuk jalur sungai, 'pungkas Boyhaqi.(Muhammad Abubakar).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :