www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Jakarta
Perpres Tenaga Kerja Asing Harus Dilihat Utuh
Editor: Muhammad Abubakar | Senin, 30-04-2018 - 08:24:17 WIB

Foto: Sekertaris Jenderal ReJo Ferrari Romawi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RiaukontraS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merencanakan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sejauh ini, baru Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diwakili Fadli Zon yang menandatangi rencana Pansus Hak Angket tersebut.

Sekertaris Jenderal (Sekjend) Relawan Jokowi (ReJo) Ferarri Romawi angkat bicara soal rencana Hak Angket yang baru digulirkan pekan lalu itu.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini berpendapat, rencana Pansus itu sepenuhnya adalah hak DPR. Namun, pembentukannya perlu mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. Jadi, bukan sembarangan.

"Kita semua yakin dan percaya bahwa dengan atau tanpa Pansus pun proses politik di DPR akan selalu mengutamakan kepentingan nasional. Saya minta DPR dapat melihat secara utuh maksud dan tujuan baik pemerintah dalam penetapan Perpres 20 tahun 2018 ini," ujarnya kepada wartawan Senin (30/4/2018).

Menurutnya, Perpres 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya. Hanya beberapa pasal seperti pasal 10 ayat 1 terkait tidak wajibnya memiliki RPTKA. 

Inipun lanjutnya, hanya terbatas bagi pemegang saham yang menjadi direksi dan komisaris kemudian bagi pegawai diplomatik atau konsuler pada perwakilan negara-negara sahabat dan bagi TKA yang dibutuhkan pemerintah.

"Jadi ini sangat terbatas sekali pengecualiannya, kemudian pada psl 13 ayat 1 tentang percepatan proses pengesahan RPTKA," ujarnya.

Masih menurutnya, hal itu tidak terlalu berpengaruh kepada kesempatan kerja tenaga kerja kita, apalagi banyak pasal-pasal dalam Perpres 20 tahun 2018 ini yang mengamanatkan pengaturan selanjutnya oleh Menteri.

"Jadi nantinya pasti akan ada Permennaker yang mengatur lebih lanjut," jelas Ferarri.

Lebih lanjut Ferarri menjelaskan, kita juga harus memahami untuk membangun negara ini kita butuh investasi termasuk investasi asing dengan peningkatan nilai investasi akan banyak juga membuka kesempatan kerja. 

Perlu diingat bahwa negara-negara tetangga dikawasan ini juga sedang giat-giatnya menarik investasi asing sehingga terjadi persaingan yang ketat dalam menarik investor.

"Selama ini sudah menikmati kemudahan-kemudahan dari banyak negara sehingga kita berkesempatan mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri bahkan tanpa harus investasi apapun dan para TKI ini adalah pahlawan devisa," demikian Ferarri Romawi menjelaskan.(Dwi/Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Perpres Tenaga Kerja Asing Harus Dilihat Utuh
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved