www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Pemkab Meranti Ajukan Tiga Ramperda, Satu Ranperda Inisiatif Dewan
Editor: | Rabu, 14-02-2018 - 23:07:58 WIB


TERKAIT:
   
 

MERANTI, RIAUKontraS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) ajukan 3 (tiga) Ranperda. Dan 1 (satu) Ranperda Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti.

Penyampaian itu dilakukan pada Rapat Paripurna, Senin (12/2/2018) di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti. Tiga diantaranya, "Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037, Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum".

Dalam pidato pengantar Bupati kepulauan meranti yang di wakili sekda kabupaten kepulauan meranti yulian norwis mengatakan Pada kesempatan yang berbahagia ini izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah yang menerangkan bahwa fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Pembentukan peraturan daerah pada hakekatnya adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Pembentukan suatu peraturan daerah bertujuan menjadikan hukum sebagai salah satu alat atau fungsi kontrol sosial, sehingga pembentukan peraturan daerah yang dibuat harus memiliki dampak yang positif, menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, memberikan kemanfataan sosial.

Alhamdulilah dalam menyikapi hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) pada tahun 2018 ini telah memprogramkan sebanyak 17 (tujuh belas) Ranperda.

Dari 17 (tujuh belas) Rancangan Peraturan daerah tersebut terdiri dari 8 (delapan) buah merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan 9 (sembilan) ranperda sisanya merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten  Kepulauan Meranti.
 
Sementara itu, sisa dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan sebagaimana dijelaskan diatas sekarang masih dalam proses pengkajian dan perancangan, insyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyusul sesuai dengan rencana sebelumnya.  Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan sebagaimana mestinya.
   
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Didalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap Bupati menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Rencana Pembanguan Industri Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Pembangunan industri Kebupaten Kepulauan Meranti bertujuan meningkatkan perekonomian daerah. Ukuran peningkatan perekonomian ditandai dengan peningkatan produksi, pendapatan, konsumsi masyarakat, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.

Namun itu semua diperlukan perencanaan yang matang. semoga dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037 ini nantinya dapat terhujud sebagaimana diharapkan.
  
"Terkait dengan penyusunan Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dinilai sebagai salah satu hal yang mendesak. Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah".

Sekda menyebutkan adapun tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah, Sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah, khususnya dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pembangunan nasional yang bertujuan untuk menciptakan keselarasan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Air merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik.

Pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan air tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing keluarga, namun demikian dipihak lain pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 yaitu membangun berbagai prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum baik di perkotaan maupun di pedesaan di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Untuk mencapai kondisi masyarakat yang hidup sehat dan sejahtera di masa datang, baik yang berada di daerah perkotaan maupun yang tinggal di daerah perdesaan, akan sangat membutuhkan ketersediaan air minum yang memadai secara berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah menyusun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk mewujudkan Masyarakat hidup sehat dan sejahtera dengan air minum berkualitas. Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah menegaskan sangat diperlukan regulasi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Kepulauan Meranti ini," tutup sekda meranti yulian norwis.

Dalam kesempatan itu, pimpinan DPR Kab.Kep Meranti mengatakan Kita telah sama-sama mengikuti dan mendengarkan penyampaian pidato terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan kami atas nama Pimpinan dan segenap Anggota Dewan mengucapkan terima kasih.

Selanjutnya Pimpinan Dewan akan menyerahkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum Fraksi Dewan, Untuk dilanjutkan kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyiapkan Pandangan Umum Fraksi pada sidang paripurna berikutnya, tutup pimpianan DPRD kepulauan meranti.

Turut hadir rapat paripurna DPRD Meranti Terkait 3 (tiga) ranperda  yaitu sekda kabupaten kepulaun meranti yulian norwis, Pimpinan DPRD,Anggota DPRD,Instansi vertikal, staf Ahli Bupati,Asisten, Kepala Badan,/dinas/kantor,dan Kepala bagian lingkungan pemerintah kab.kep. Meranti.

Demikian berita yang dirilis oleh Abdul Gafar,Kasubag Humas dan Protokoler Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.(m.khosir)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Meranti Ajukan Tiga Ramperda, Satu Ranperda Inisiatif Dewan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved