Pembangunan Tribun Nias Utara Diduga Bermasalah, Kadis PUPR Yulius Zai Suap Wartawan dengan Uang
Editor: | Sabtu, 27-01-2018 - 14:52:21 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Pembangunan Tribun di Kecamatan Lotu dengan pagu Dana Rp 4 miliar tidak selesai dikerjakan pada akhir kontrak per 28 Desember 2017, yang di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PU-PR) Kabupaten Nias Utara
Wartawan Riaukontras.com melakukan investigasi pada pembangunan proyek Tribun tersebut pada pertengahan Januari 2018, terlihat masih ada perkerja yang masih belum selesai dikerjakan, bahkan pemasangan Atap, Plafon dan pengecatan Gedung masih belum di kerjakan.
Menurut pantauan media ini di lokasi proyek Tribun Nias Utara, masih dalam tahap pekerjaan yang di perkirakan progress pekerjaan hanya mencapai 70 persen. Sehingga kuat dugaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Nias Utara sebagai pengguna anggaran berkokalingkong dengan kontraktor pelaksana, dimana seharusnya dinas terkait harus memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan dokumen kontrak yang sudah ditentukan.
Ketika diminta tanggapan Angga Pratama, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPD LSM-Gerak Indonesia) seharusnya pengguna anggaran memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana sesuai dengan Perka Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf f. yang berbunyi Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab dapat dikenakkan sanksi "Black List".
Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010, Pasal: 124 K/L/D/I, dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf. b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I. Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan. Dan K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional. Dimana nanti Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pihak KPA dan PPK atau yang menandatangani kontrak selalu mengadakan pemutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional".
Yang menjadi pertanyaan kata Angga, bagaimana administrasi dokumen pencairan dana dari KAS Negara per 31 Desember 2017 lalu, berapa persen yang telah di bayar, apa ada berita Provisional Hand Over (PHO), kalau ada berapa persen yang telah dibayar, konsultan pengawasan sampai tahun berapa kontrak kerja dalam mengawasi pekerjaan itu?
Bahkan Angga juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas, apakah sudah melaksanakan kewajiban sebagai konsultan pengawas, jelasnya?
Pada hal sesuai aturan yang ada seluruh pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. "Dalam pemberian perpanjang waktu diluar Tahun Tunggal terindikasi melawan hukum, tentu banyak pertimbangan PPK harusnya, layak atau tidaknya adendum waktu di berikan ?. Pemberian adendum waktu, didasarkan atas keyakinan PPK bahwa pekerjaan dapat di selesaikan didalam tahun tunggal, tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi." Tegas Angga
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas PUPR Nias Utara Yulius Zai, ST, melalui sambungan telpon selulernya mengatakan, benar pekerjaan Pembangunan Tribun di Kecamatan Lotu belum selesai dikerjakan dengan alasan musim hujan dan itu dalam tahap adendum, kontraktor pelaksana sedang menjalankan denda. Jelas kadis
Wartawan kembali menanyakan kepada kadis PU Yulius Zai ST, berapa Progres pekerjaan akhir tahun dan apa dasarnya KPA memberikan adendum kepada kontraktor, menurutnya progres yang tau adalah PPK dan terkait pemberian adendum adalah sesuai perpres 70, tanpa menyebutkan pasal berapa dan apa isi dari perpres 70 itu. Bahkan Yulius Zai ST meminta wartawan ingin ketemu supaya bisa di jelaskan secara langsung, pimpinan redaksi riaukontras.com mengatakan bahwa saya sekarang berada di Provinsi Riau, dan akan saya sampaikan kepada Biro Riaukontras.com yang ada di Nias Utara untuk mejumpai pak Kadis.
Pada tanggal 26/01/2018, Kadis PUPR, Yulius Zai bertemu biro riaukontras.com, dalam pembicaraan kadis PUPR Yulius Zai kepada wartawan meminta supaya pemberitaan proyek pembangunan Tribun yang tidak selesai akhir tahun 2017 itu, minta di beritakan yang berimbang.
Dalam pada itu, Yulius Zai bukan memberikan penjelasan terkait pembangunan Tribun Nias Utara 2017, melainkan memberikan amplop berisi uang 650.000 Rupiah kepada wartawan, tanpa ada kejelasan uang apa dan untuk apa, kadis pun pergi.
Pimpinan Riaukontras.com sangat menyangkan perbuatan Kadis PUPR Yulius Zai yang mencoba mengitimidasi dan menyuap wartawannya dengan memberikan uang tersebut, bahkan meminta kepada wartawan untuk segera menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nias Utara dan di laporkan kepada penegak Hukum. Tegasnya
Emos menambahkan, banyaknya proyek Mangkrat di Nias Utara itu akibat ulah kepala Dinas PU Yulius Zai ST, bila dikonfirmasi terkait proyek kadis PU selalu memberikan uang dengan alasan berteman, namun ketika tiba kepada media riaukontras.com yang benar-benar meminta informasi terkait pembangunan tribun, mencuat bahwa inilah yang dilakukan Kadis PU Nias Utara selama ini selalu memberikan Uang kepada wartawan, jelas Emos
Emos juga berharap kepada penegak hukum yang ada di Nias Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Nias Utara, terkait banyaknya proyek Mangkrat di Nias Utara, Harapnya. (Gea)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :