www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
DPRD Minta Sekda Inhil Tak Berikan Izin kepada Kepala OPD Lakukan Perjalanan Dinas
Editor: | Senin, 27-11-2017 - 10:10:12 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.com  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau melalui Badan Anggaran (Banggar) meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) agar sebelum tahapan waktu pelaksanaan sampai dengan pelelangan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak memperkenakan perjalanan dinas keluar daerah kepada OPD terkait.

''Sebelum tahapan waktu pelaksanaan kegiatan sudah dapat dipastikan dan dilaksanakan sesuai dengan waktu pelaksanaanya, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku atau sebagaimana yang disampaikan dalam rekomendasi laporan Banggar DPRD, kami minta Kepala OPD tak diberikan izin keluar daerah,'' pinta Edi Hariyanto Sindrang selaku Juru Bicara Banggar DPRD Inhil saat Paripurna pengesahan APBD Inhil 2018, Senin (27/11/2017).

Tidak hanya itu, ia pun mengingatjan baik kepada Bupati Inhil maupun OPD, PPKD danTAPD, setelah APBD 2018  disepakati, untuk segera menyusun Time Schedule proses pelaksaaan program kegiatan sesuai dengan waktu sampai pelaksanaan yang sudah diatur dalam peraturanĂ‚  perundang-undangan.

''Kepada OPD terkait agar setelah DPA SKPD atau DPA OPD yang telah disahkan, agar segera melaksanakan program kegiatanya, tidak menunda nunda lagi pelaksanaannya, dan segera menyampaiakan kepada bagian Unit Pelelangan di Sekretaris Daerah bagi kegiatan yang akan dilelang, untuk segera dilaksanakan pelaksanaanya,'' tegasnya.

Kepada Bagian Unit Pelelangan di Sekretaris Daerah, ia pun meminta agar dokumen yang sudah diterima dari OPD, tidak juga menunda-nunda pelaksanaanya dan segera menayangkan pelelanganya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia pun mengingatkan pengalaman tahun anggaran 2017, khususnya pelaksanaan pekerjaan yang sumber pendanaanya dari pos dana Dak Fisik, yang pelaksanaan kegiatanya banyak yang gagal dalam pekerjaanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 50 TAHUN 2017 Tentang Pengelolaan Transfer kedaerah dan dana desa, sebagaimana diatur pasal 84 , dimana dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran maka dak fisik tidak disalurkan.

''Hal ini tentunya sangat-sangat merugikan daerah, dan akan menjadi beban bagi APBD, untuk  itu kepada OPD terkait yang melaksanakan program kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik agar dapat mempedomi pelaksanaanya terutama dari persoalan  waktu pelaksanaanya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang ada, agar kegagalan serupa tidak terulang dan terjadi lagi ditahun anggaran 2018,'' tegas Edi Hariyanto Sindrang. (adv)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DPRD Minta Sekda Inhil Tak Berikan Izin kepada Kepala OPD Lakukan Perjalanan Dinas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved