www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Pemkab Inhil Sosialisasikan Peningkatan Kesadaran Perlindungan dan Pengelolaan Gambut
Editor: | Rabu, 30-08-2017 - 07:34:09 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.Com -Pemerintah Kabupaten Inhil melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi PP Nomor 71 Tahun 2014 dilengkapi dengan PP Nomor 57 Tahun 2016, Rabu (30/08/2017).

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung Puri Cendana Tembilahan ini dibuka Bupati Inhil diwakili Staf Ahli Bupati Inhil Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sar’i dan dihadiri Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Huda A Sani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Inhil.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ekosistem gambut merupakan ekosistem yang rentan dan telah mengalami banyak kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015.

"Oleh karena itu, pemerintah memRldang harus dilakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaannya. Maka, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dinilai perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat," ungkap Bupati.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014.

Dalam PP perubahan ini pemerintah menjelaskan bahwa gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.

"Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," sebutnya.

Ditambahkan, dalam PP Nomor 57 tahun 2016 ini juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu, membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, membakar lahan gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya kebakaran, melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.

Menurut Peraturan Pemerintah ini, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut yang menyebabkan kerusakan ekosistem gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

"Saya mengajak kepada semua pihak marilah bersama-sama kita menjaga dan melindungi ekosistem gambut dari kerusakan. selain itu, pengelolaan lahan gambut juga harus dilakukan dengan cara yang baik, benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ajaknya.

Dalam kesempatan ini, dilakukan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Inhil oleh Staf Ahli Bupati kepada Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl. (Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Inhil Sosialisasikan Peningkatan Kesadaran Perlindungan dan Pengelolaan Gambut
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved