www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
DPRD Nias Utara Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD
Editor: | Kamis, 24-08-2017 - 20:30:37 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA, RIAUKontraS.com -  DPRD Kabupaten Nias Utara gelar rapat Paripurna, yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Utara Ibelala Waruwu dan Fatizaro Hulu, SE,. MM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 3 DPRD Kabupaten Nias Utara, Kamis (24/08/17).

Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2016 yang merupakan penjelasan umum yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan.

Selanjutnya Bupati Nias Utara juga menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban atas Pengelolaan Keuangan Daerah adalah merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah pada pelaksanaan APBD/P.APBD tahun 2016, untuk itu penyusunan laporan keuangan setiap tahun merupakan salah satu kewajiban kontitusional yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Daerah, UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Nomor 33 tahun 2014 tentang perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 71 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan amanah tersebut Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara TA. 2016 Kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada tanggal 3 Juli 2017, pihak BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan memberi Opini Wajar dengan pengecualian (DWP).

Demikian juga menjelaskan bahwa  dalam Perubahan APBD Kabupaten Nias Utara TA. 2016 jumlah Anggaran Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 743.961.941.580,00 dan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 811.856.536.085,00 sedangkan pembiayaan daerah dari sisi penerimaan adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 69.894.594.505,00 dan dari sisi pengeluaran pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.000.000.000.00. Uraian secara ringkas laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nias Utara TA. 2016 dan realisasinya sebagai berikut;
1. Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 679.245.602.733,50 (91,30%) terealisasi dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 743.961.941.580,00.
2. Realisasi Pelaksanaan Anggran Belanja Daerah sebesar Rp. 811.856.536.085,00 terealisasi sebesar Rp.701.361.503.468,50 (86,39%)
3. Realisasi pembiayaan yakni: penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 69.894.594.505,30 terealisasi sebesar Rp. 69.881.780.220,30 dan pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2015 telah dianggarkan Rp. 2.000.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (100%)
4. Neraca Daerah pada anggaran 2016 nilai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan uraian sebagai berikut: Jumlah Aset Pemerintah Kabupaten Nias Utara sampai dengan akhir 2016 senilai Rp. 1.422.080.957.433,72, dan Kewajiban dan Ekuitas Dana Daerah Rp. 1.422.080.957.093,72.

Lebih lanjut Bupati Nias Utara mengharapkan semoga dengan Nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Utara TA. 2016 ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk melangkah ke arah yang lebih baik dalam pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat.

Pada Rapat Paripurna dimaksud hadir seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Plt. Sekda Nias Utara Jhonny Efendi, SH., MAP, Asisten III Filifo Harefa,SH, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Nias Utara, Kabag Lingkup Sekda Nias Utara, Camat Lotu, seluruh ASN, dan sejumlah insan Pers. (Eka)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DPRD Nias Utara Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved